Namun, Komisioner Komnas HAM Amiruddin Al Rahab menilai bahwa jaksa agung perlu membuat tim untuk meneliti berkas kasus pelanggaran HAM masa lalu yang diserahkan Komnas HAM.
“Jika JA ingin memprioritaskan hal itu, maka JA langsung saja buat tim penyidik atas berkas yang sudah diserahkan Komnas ke JA,” kata Amiruddin ketika dihubungi Kompas.com, Minggu (27/10/2019).
Menurut dia, para korban dan keluarga korban kasus pelanggaran HAM berat pada masa lalu telah menunggu terlalu lama untuk penyelesaian kasus.
Maka dari itu, ia pun berharap bahwa ucapan jaksa agung tersebut dapat segera direalisasikan.
“Semoga niat baik JA itu bisa direalisasikan segera. Sebab, korban dan keluarganya sudah terlalu lama menanti,” ujar dia.
Amiruddin juga berharap agar Presiden Joko Widodo memberi penegasan terhadap penyelesaian kasus-kasus tersebut.
Pada saat Muhammad Prasetyo menjabat sebagai Jaksa Agung, Kejaksaan Agung mengembalikan sembilan berkas perkara HAM pada November 2018 kepada Komnas HAM.
Sembilan berkas perkara yang dikembalikan Kejagung kepada Komnas HAM terkait peristiwa 1965/1966, peristiwa Talangsari Lampung 1998, peristiwa penembakan misterius 1982-1985, peristiwa Trisakti, Semanggi I, dan Semanggi II.
Lalu, berkas peristiwa kerusuhan Mei 1998, peristiwa penghilangan orang secara paksa 1997-1998, peristiwa Wasior dan Wamena, peristiwa Simpang KKA 3 Mei 1999 di Provinsi Aceh, serta peristiwa Rumah Geudong dan Pos Sattis lainnya di Provinsi Aceh.
Berkas-berkas itu dikembalikan karena harus dilengkapi dari sisi formil dan materiil.
Jika dua aspek itu terpenuhi, Kejaksaan baru bisa menaikkannya ke tahap penyidikan.
Namun, tujuh dari sembilan berkas itu tak ada kemajuan apapun dari hasil penyelidikan Kejagung itu.
Sebelumnya, Burhanuddin menegaskan, penyelesaian kasus HAM masa lalu akan menjadi salah satu prioritasnya.
"Pasti kita akan membuat skala prioritas dan itu (kasus HAM) termasuk program prioritas," ujar Burhanuddin di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (25/10/2019).
Meski demikian, Burhanuddin mengakui bahwa kasus pelanggaran HAM masa lalu saat ini belum cukup syarat untuk dilanjutkan kembali penyelesaiannya.
Apabila syarat formilnya terpenuhi, Burhanuddin menekankan, akan menindaklanjutinya.
https://nasional.kompas.com/read/2019/10/27/15565411/jaksa-agung-ingin-selesaikan-kasus-ham-komnas-ham-langsung-saja-buat-tim