Salin Artikel

Kontroversi Yasonna Laoly, Tolak Rombak RKUHP hingga Sebut Dian Sastro Bodoh

Sebelum Presiden Joko Widodo memperkenalkan jajaran Kabinet Indonesia Maju, Yasonna telah mengundurkan diri dari posisi menteri pada 27 September 2019.

Pengunduran diri dilakukan karena dirinya dilantik sebagai anggota DPR pada 1 Oktober 2019.

Selama menjabat sebagai Menkumham di Kabinet Kerja, Yasonna dikenal sebagai menteri yang cukup kontroversial.

Tak sedikit kebijakannya soal regulasi dan hukum bertentangan dengan dorongan masyarakat.

Berikut kontroversi Yasonna yang dihimpun Kompas.com:

1. Tuduh aksi mahasiswa ditunggangi

Yasonna pernah menuding aksi yang dilakukan pada Senin (23/9/2019) dan Selasa (24/9/2019) tak murni dilakukan oleh mahasiswa.

Dalam aksi tersebut mahasiswa menuntut pembatalan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP), Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi, dan sejumlah undang-undang lain.

Ia menyebut para mahasiswa ditunggangi oleh pihak berkepentingan yang ingin menjatuhkan pemerintah.

Namun, Yasonna tak merinci siapa pihak tertentu yang dia maksud.

Menurut dia, jika para mahasiswa mau bertanya dan berdebat tentang RUU, sebaiknya menemui dirinya atau perwakilan DPR.

"Jangan terbawa oleh agenda-agenda politik yang enggak benar. Kalau mau debat, kalau mau bertanya tentang RUU, mbok ya datang ke DPR, datang ke saya, bukan merobohkan pagar," ujar Yasonna, Selasa (24/9/2019).

Sementara mahasiswa membantah bahwa aksinya ditunggangi kepentingan politik tertentu. Mereka mengaku apa yang mereka suarakan murni menyalurkan aspirasi menolak sejumlah RUU tersebut.

2. Pengesahan RUU KPK dan perppu

Yasonna pamit dari jabatannya saat itu di tengah ramainya isu pengesahan revisi Undang-Undang tentang Pemberantasan Korupsi.

Meski sudah disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna 17 September, protes dan penolakan terus disuarakan masyarakat.

UU KPK hasil revisi ramai-ramai ditolak karena disusun secara terburu-buru tanpa melibatkan masyarakat dan unsur pimpinan KPK.

Isi UU KPK yang baru juga dinilai mengandung banyak pasal yang dapat melemahkan kerja lembaga antikorupsi itu.

Terkait RKUHP dan RUU Pemasyarakatan, pemerintah dan DPR sudah sepakat agar menunda pengesahan kedua RUU tersebut.

Namun, untuk RUU KPK yang sudah telanjur disahkan menjadi UU, pemerintah awalnya sempat bergeming.

Yasonna sempat menegaskan, Presiden tidak akan mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk mencabut UU KPK.

Presiden, kata Yasonna, meminta penolak UU KPK untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.

"Kan sudah saya bilang, sudah Presiden bilang, gunakan mekanisme konstitusional. Lewat MK dong. Masa kita main paksa-paksa, sudahlah," kata Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (25/9/2019).

Namun, sehari setelahnya Jokowi mengaku mempertimbangkan untuk menerbitkan perppu. Hal itu disampaikan Jokowi seusai bertemu puluhan tokoh di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (26/9/2019).

"Berkaitan dengan UU KPK yang sudah disahkan oleh DPR, banyak sekali masukan yang diberikan kepada kami, terutama masukan itu berupa perppu. Tentu saja ini kami hitung, kalkulasi, dan nanti setelah itu akan kami putuskan dan sampaikan kepada senior-senior yang hadir pada sore hari ini," kata Jokowi didampingi para tokoh yang hadir.

3. Permudah pembebasan bersyarat napi korupsi

Dalam revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (UU Pemasyarakatan), DPR dan pemerintah sepakat mempermudah pemberian pembebasan bersyarat terhadap narapidana kasus kejahatan luar biasa, salah satunya korupsi.

Padahal, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan disebutkan bahwa pengajuan pembebasan bersyarat napi koruptor membutuhkan justice collaborator dan rekomendasi dari KPK.

Artinya syarat justice collaborator dan rekomendasi dari KPK tak lagi dibutuhkan dalam pengajuan pembebasan bersyarat napi koruptor.

Menanggapi hal ini, Yasonna justru mengatakan pembatasan hak narapidana kasus korupsi dalam mengajukan pembebasan bersyarat merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

"Bebas bersyarat itu kan hak, pembatasan hak harus melalui undang-undang begitu, ya. Pokoknya setiap orang punya hak. (pembatasan) Itu melanggar hak asasi," ujar Yasonna, Rabu (18/9/2019).

Menurut dia, pada dasarnya pembatasan hak terhadap narapidana hanya bisa dilakukan oleh putusan pengadilan dan berdasarkan undang-undang.

4. Ogah rombak ulang RKUHP

Yasonna menegaskan bahwa dirinya menolak usulan dari sejumlah pihak yang meminta revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dibatalkan dan disusun ulang.

Menurut dia, tak perlu ada perombakan lagi karena RKUHP yang ada saat ini sudah mengalami perjalanan panjang selama puluhan tahun demi menggantikan KUHP warisan Belanda.

"Untuk mengatakan, kamu ulang kembali ini, ah no way! Sampai Lebaran kuda enggak akan jadi ini barang," kata Yasonna, Rabu (25/9/2019).

Yasonna menuturkan, tidak mungkin pula apabila rancangan KUHP harus sesuai dan disetujui oleh seluruh kelompok masyarakat mengingat banyak dan heterogennya masyarakat Indonesia.

"Dari Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, sampai ke Papua sana berbeda kultur, berbeda budaya, berbeda persepsi. Maka, memaksakan itu seragam semua enggak bisa," ujar Yasonna.

5. Sebut Dian Sastro bodoh

Yasonna juga sempat bertikai dengan artis Dian Sastro mengenai pasal-pasal kontroversial di RKUHP.

Mulanya, Dian berkomentar soal polemik RKUHP di Insta Story akun Instagram-nya, Jumat (20/9/2019).

Lewat tulisan tersebut, ia melayangkan sejumlah kritik tentang pasal-pasal yang dinilainya kontroversial.

Beberapa poin dalam RKUHP tersebut dijabarkan, antara lain korban pemerkosaan akan dipenjara selama 4 tahun jika menggugurkan janin hasil pemerkosaan.

Selain itu, perempuan yang kerja dan harus pulang malam terlunta-lunta di jalan dapat didenda Rp 1 juta.

Yasonna pun menanggapi pernyataan Dian di media sosial itu. Yasonna menganggap Dian tak membaca undang-undang tersebut secara keseluruhan berdasarkan dari revisi KUHP.

Bahkan, Yasonna menyebut pemeran film Aruna dan Lidahnya tersebut terlihat bodoh dengan berkomentar mengkritik sebelum membaca undang-undang secara utuh.

Dian pun menanggapi pernyataan Yasonna. Pada Insta Story, Dian Sastro mengunggah kembali poin-poin RKUHP yang kontroversial.

Dian menegaskan, ia telah membaca RKUHP tersebut dan akan terus membacanya. "Saya dan teman-teman membaca dan ya kami akan membaca lagi dan membaca lagi," kata pemain film Kartini tersebut.

Dian juga menyinggung soal kata "bodoh" yang diucapkan Yasonna.

"Karena lebih baik kita merasa bodoh dan terus belajar daripada sudah merasa sudah tahu semuanya," tutur Dian.

https://nasional.kompas.com/read/2019/10/23/12254441/kontroversi-yasonna-laoly-tolak-rombak-rkuhp-hingga-sebut-dian-sastro-bodoh

Terkini Lainnya

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke