Ketiga hal tersebut tidak disinggung oleh Presiden Jokowi saat membacakan pidato pelantikannya dalam Sidang Paripurna MPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (20/10/2019).
"Presiden luput untuk menjawab desakan publik yang belakangan ini disuarakan oleh banyak elemen masyarakat sipil," ujar Puri saat dihubungi wartawan, Senin (21/10/2019).
Menurut Puri, dalam pidatonya, Presiden Jokowi sama sekali tidak menyinggung sejumlah agenda publik yang mendesak untuk dituntaskan, misalnya terkait krisis yang tengah dialami oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan terbitnya Undang-Undang KPK hasil revisi.
Padahal, sejumlah organisasi masyarakat sipil meminta Presiden Jokowi menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk membatalkan UU KPK hasil revisi.
UU KPK hasil revisi yang telah berlaku pada 17 Oktober itu dianggap melemahkan upaya pemberantasan korupsi.
Di sisi lain, Puri juga mengatakan, Presiden Jokowi tidak menegaskan sikapnya soal agenda penuntasan kasus pelanggaran berat HAM masa lalu.
Padahal, hal itu telah menjadi utang pemerintahan Presiden Jokowi periode pertama.
Begitu juga dengan kasus Novel Baswedan yang tak kunjung tuntas, kasus kematian aktivis HAM Munir Said Thalib, dan krisis lingkungan.
"Situasi anomali yang muncul hari-hari ini sama sekali tidak disinggung oleh presiden," kata Puri.
"Amnesty tetap mendorong presiden untuk hadir dan mengambil tanggung jawab bersama para pembantu di kabinet dan bekerja sama dengan parlemen untuk memastikan agenda publik terealisasikan," tutur dia.
https://nasional.kompas.com/read/2019/10/21/22575481/amnesty-jokowi-luput-jawab-desakan-publik-soal-ham-dan-pemberantasan-korupsi