"Tindakan tegas itu bisa menghadirkan efek jera bagi prajurit lain dan menjadi patokan terhadap pimpinan TNI apabila peristiwa serupa terulang pada masa mendatang," ujar Muradi saat dihubungi, Senin (14/10/2019).
Menurut Muradi, meskipun telah purnatugas sebagai prajurit TNI, Wiranto merupakan senior yang harus dihormati sesuai dengan kultur militer.
Selain untuk menegakkan aturan, lanjutnya, keputusan KSAD menghukum anak buahnya itu juga menunjukkan upaya TNI menjaga profesionalitas dan netralitas serta mencegah kemungkinan masuknya paham radikal di TNI.
"Apalagi setiap personel TNI terikat dengan sumpah prajurit, yang di dalamnya terdapat aturan disiplin. Salah satu isi aturan disiplin itu ialah setiap prajurit TNI bertanggung jawab atas apa yang dilakukan dan tidak dilakukan oleh keluarganya," lanjut dia.
Diberitakan, ada tiga anggota TNI yang mendapatkan sanksi karena unggahan istri mereka yang bernuansa ujaran kebencian dan berita bohong di media sosial terkait dengan penyerangan yang dialami Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto.
Ketiga anggota TNI yang mendapat sanksi itu adalah Komando Distrik Militer 1417/Kendari Kolonel (Kav) Hendi Suhendi; anggota Detasemen Kavaleri Berkuda Serdan Dua Z dan anggota Polisi Militer Angkatan Udara Lanud Muljono, Surabaya Pembantu Letnan Satu YNS.
Pada Sabtu (12/10/2019), Hendi dilepas dari posisinya sebagai Komandan Kodim 1417/Kendari, Sulawesi Tengah. Ia selanjutnya ditahan selama 14 hari.
Kepala Staf TNI AD Jenderal Andika Perkasa pada Jumat (11/10) menyatakan, ada dua istri anggota TNI AD, yaitu IPDN (istri Hendi) serta LZ (istri Z), yang diduga melanggar UU No 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dalam perkembangan selanjutnya, kasus serupa menimpa YNS dan istrinya, yaitu FS. YNS juga dibebastugaskan dari tugasnya di Lanud Muljono.
FS diketahui juga telah dilaporkan PM Angkatan Udara Surabaya ke Polresta Sidoarjo.
https://nasional.kompas.com/read/2019/10/14/09390201/sanksi-bagi-prajurit-tni-yang-tak-bisa-jaga-jempol-istri-dinilai-beri-efek