Salin Artikel

PDI-P: Bangkitkan Haluan Negara Harus Dengan Amendemen UUD 1945

Sebab, haluan negara nantinya berisi pokok-pokok haluan pembangunan nasional yang akan dijalankan oleh lembaga eksekutif.

"Ini mengatur lembaga-lembaga negara yang wewenangnya diberikan UUD, misalnya DPR, DPD, MA, MK. Maka payung hukum yang paling sesuai mengatur wewenang dan tugas masing-masing lembaga negara yang wewenangnya diberikan UUD adalah lewat aturan yang ada di UUD," ujar Basarah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/10/2019).

Basarah sekaligus memastikan bahwa amendemen konstitusi hanya sebatas pada penambahan kewenangan MPR RI dalam menetapkan haluan negara, bukan yang lain-lain.

Fraksinya akan mengawal amendemen konstitusi itu agar pembahasannya tidak melebar ke mana-mana. Apalagi jika sampai menyentuh tata cara pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung.

Demikian juga soal pasal yang mengatur mengenai tata cara pemberhentian kepala negara oleh MPR.

"Tidak ada hubungannya dengan tata cara pemilihan presiden. Juga tidak ada kaitannya dengan tata cara pemberhentian presiden," kata Basarah.

Diberitakan, beberapa fraksi di parlemen berpendapat bahwa penambahan wewenang pada MPR RI untuk menghidupkan kembali haluan negara semestinya tidak perlu sampai melakukan amendemen. Hal itu dinilai cukup hanya dengan pembuatan undang-undang.

Salah satunya, hal itu diungkapkan Ketua Fraksi Partai Demokrat di MPR Benny K. Harman.

"Tidak perlu mengubah UUD Negara RI 1945 jika maksudnya hanya untuk menghidupkan GBHN. Jika hanya mau mengganti nama, cukup UU saja," ujar Benny melalui pesan singkat, Rabu (9/10/2019).

Benny mengatakan, setelah era reformasi sebenarnya konsep GBHN masih tetap ada, namun dengan nama yang berbeda, yakni Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.

Sistem ini merupakan pengganti dari GBHN dan mulai berlaku sejak 2005. Kemudian sistem tersebut dibagi dalam tahap perencanaan pembangunan dengan periode lima tahunan dan ditetapkan melalui undang-undang.

"Di era reformasi, negara kita juga punya GBHN dengan nama yang beda. Rencana Pembangunan Jangka Panjang, Menengah dan Pendek. Ada UU-nya. Sangat lengkap," kata Benny.

"Kalau UU ini dipandang belum lengkap, out of date dan tidak responsif lagi dengan kondisi saat ini, kita revisi UU-nya agar menjadi lengkap dan lebih responsif. Jangan ganggu konstitusinya," lanjut dia. 

https://nasional.kompas.com/read/2019/10/09/20322041/pdi-p-bangkitkan-haluan-negara-harus-dengan-amendemen-uud-1945

Terkini Lainnya

MA Perintahkan KPU Cabut Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah

MA Perintahkan KPU Cabut Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
RSUD di Musi Rawas Utara Kekurangan Listrik, Jokowi Langsung Telepon Dirut PLN

RSUD di Musi Rawas Utara Kekurangan Listrik, Jokowi Langsung Telepon Dirut PLN

Nasional
Politik Uang: Sanderaan Demokrasi

Politik Uang: Sanderaan Demokrasi

Nasional
Tinjau RSUD Rupit, Jokowi Senang Tak Ada Keluhan Kurang Dokter Spesialis

Tinjau RSUD Rupit, Jokowi Senang Tak Ada Keluhan Kurang Dokter Spesialis

Nasional
Kemenlu: 14 WNI Ditangkap Kepolisian Hong Kong, Diduga Terlibat Pencucian Uang

Kemenlu: 14 WNI Ditangkap Kepolisian Hong Kong, Diduga Terlibat Pencucian Uang

Nasional
Jokowi Minta Polri Transparan Usut Kasus 'Vina Cirebon'

Jokowi Minta Polri Transparan Usut Kasus "Vina Cirebon"

Nasional
Hakim MK Bingung Saksi Parpol yang Diusir KPPS Tak Punya Surat Presiden

Hakim MK Bingung Saksi Parpol yang Diusir KPPS Tak Punya Surat Presiden

Nasional
Nayunda Jadi Honorer Kementan Masuk Kerja 2 Hari, tapi Digaji Setahun

Nayunda Jadi Honorer Kementan Masuk Kerja 2 Hari, tapi Digaji Setahun

Nasional
Komisi III DPR Sebut Usia Pensiun Polri Direvisi agar Sama dengan ASN

Komisi III DPR Sebut Usia Pensiun Polri Direvisi agar Sama dengan ASN

Nasional
Jokowi Teken Susunan 9 Nama Pansel Capim KPK

Jokowi Teken Susunan 9 Nama Pansel Capim KPK

Nasional
Minta Intelijen Petakan Kerawanan Pilkada di Papua, Menko Polhukam: Jangan Berharap Bantuan dari Wilayah Lain

Minta Intelijen Petakan Kerawanan Pilkada di Papua, Menko Polhukam: Jangan Berharap Bantuan dari Wilayah Lain

Nasional
Antisipasi Konflik Israel Meluas, Kemenlu Siapkan Rencana Kontigensi

Antisipasi Konflik Israel Meluas, Kemenlu Siapkan Rencana Kontigensi

Nasional
Cak Imin Sebut Dukungan Negara Eropa untuk Palestina Jadi Pemantik Wujudkan Perdamaian

Cak Imin Sebut Dukungan Negara Eropa untuk Palestina Jadi Pemantik Wujudkan Perdamaian

Nasional
Polri Ungkap Identitas Anggota Densus 88 yang Buntuti Jampidsus, Berpangkat Bripda

Polri Ungkap Identitas Anggota Densus 88 yang Buntuti Jampidsus, Berpangkat Bripda

Nasional
Revisi UU Polri, Polisi Bakal Diberi Wewenang Spionase dan Sabotase

Revisi UU Polri, Polisi Bakal Diberi Wewenang Spionase dan Sabotase

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke