Usul itu terlontar karena agenda penyelenggaraan Pilkada seringkali terhambat karena anggaran pilkada dalam bentuk Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) tidak kunjung ditandatangani.
"Kejadiannya selalu berulang. Penandatanganan NPHD di beberapa daerah terlambat dari yang sudah ditentukan. Faktor-faktornya banyak," ujar Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi di Kantor KPU, Menteng, Jakarta, Senin (7/10/2019).
"Karena itu, dari sejak lama kan KPU mengusulkan untuk menyelesaikan persoalan seperti ini, ya pembiayaan pilkada itu bersumber dari APBN. Sehingga biayanya itu sudah langsung dipatok dari tingkat pusat dan itu dengan sekali ketok palu, seluruh daerah teratasi," lanjut dia.
Namun, ia menyadari usulan tersebut terkendala peraturan perundang-undangan. Sebab dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, anggaran pilkada disiapkan oleh pemerintah daerah, bukan pemerintah pusat.
Karenanya, KPU akan memasukkan usulan tersebut dalam pembahasan revisi Undang-undang Pilkada yang dibahas oleh DPR dan pemerintah.
"Inilah salah satu yang akan terus kami dorong nanti dalam revisi Undang-Undang Pilkada terkait dengan sumber pembiayaan pilkada itu sebaiknya berasal dari APBN, agar persoalan ini tak berulang setiap penyelenggaran pilkada," ujar Pramono.
"Selain lebih efektif, juga soal standard biayanya pasti akan sama. Meskipun pasti ada daerah-daerah yang ada kekhususan, tapi itu kan di nasional juga ada. Soal honor, soal jumlah kegiatan dan lain-lain itu bisa terstandarisasi dengan baik," lanjut dia.
Diberitakan, sebanyak 61 pemerintah daerah dari 270 daerah belum menganggarkan pelaksanaan Pilkada 2020 dalam bentuk Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Penyelenggara Pilkada 2020 terdiri dari sembilan provinsi serta 261 kabupaten dan kota. Dari sembilan provinsi yang bakal menyelenggarakan Pilkada 2020, baru enam yang menandatangani NPHD.
Sedangkan dari 261 kabupaten dan kota yang menyelenggarakan Pilkada 2020, baru 203 pemerintah daerah yang menandatangani NPHD.
Sebagian pemda belum mencairkan anggaran lantaran sejumlah KPU daerah masih menyesuaikan anggaran yang mereka butuhkan di Pilkada 2020.
Ketua KPU Arief Budiman menyadari kondisi ini mengancam jalannya pelaksanaan Pilkada 2020. Sebab, terlambatnya pencairan anggaran berakibat pada tertundanya sejumlah tahapan pilkada yang harus dijalankan sejak awal.
Hal itu meliputi pencalonan, kampanye, dan selainnya.
"Siang ini KPU, Bawaslu, dan Kemendagri akan melakukan pertemuan dengan Pemda provinsi dan kabupaten kota termasuk dengan KPU provinsi dan KPU kabupaten kota. Jadi kami akan lakukan koordinasi bagaimana menindak lanjuti ini," ujar Arief di Kantor KPU, Menteng, Jakarta, Senin (7/10/2019).
Arief mengatakan KPU akan meberi tenggat waktu bagi Pemda dan KPU daerah untuk segera menandatangani NPHD paling lambat Selasa (8/10/2019).
Sebab, jika tidak segera dianggarkan, maka pelaksanaan pilkada terganggu dan jadwal pencalonan, kampanye, hingga pencoblosan terancam molor.
https://nasional.kompas.com/read/2019/10/07/17010191/kpu-usulkan-pilkada-dibiayai-apbn
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.