Kendala yang dimaksud, yaitu masih banyak pemerintah daerah yang belum menganggarkan pelaksanaan Pilkada 2020 dalam bentuk Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
"Siang ini KPU, Bawaslu dan Kemendagri akan melakukan pertemuan dengan pemerintah provinsi dan kabupaten kota termasuk KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota. Jadi kami akan lakukan koordinasi bagaimana menindaklanjuti ini," ujar Arief di Kantor KPU, Menteng, Jakarta, Senin (7/10/2019).
Penyelenggara Pilkada 2020 diketahui terdiri dari sembilan provinsi serta 261 kabupaten dan kota.
Dari sembilan provinsi itu, baru enam yang menandatangani NPHD. Sedangkan dari 261 kabupaten dan kota yang menyelenggarakan Pilkada 2020, baru 203 pemerintah daerah yang menandatangani NPHD.
Dari enam provinsi yang telah menandatangani NPHD, anggaran penyelenggaraan Pilkada 2020 yang disetujui mencapai Rp 917.971.076.550.
Sedangkan dari 203 kabupaten dan kota yang telah menandatangani NPHD, anggaran yang disetujui mencapai Rp 6.537.027.913.657.
Sebagian pemerintah daerah belum mencairkan anggaran lantaran sejumlah KPU daerah masih menyesuaikan anggaran yang mereka butuhkan di Pilkada 2020.
Arief menambahkan, KPU akan meberi tenggat waktu bagi pemerintah daerah beserta KPU daerahnya untuk segera menandatangani NPHD, paling lambat Selasa (8/10/2019) besok.
Sebab, jika tidak segera dianggarkan, maka pelaksanaan pilkada terganggu. Jadwal pencalonan, kampanye hingga pencoblosan terancam molor.
"Lalu, pesan kami kepada 209 daerah yang sudah tanda tangan NPHD, pertama yang sudah disepakati dalam dokumen NPHD itu, harus dapat dapat dicairkan jumlahnya sesuai dengan yang ditandatangani," ujar Arief.
"Jangan sampai nanti ada pemotongan," lanjut dia.
https://nasional.kompas.com/read/2019/10/07/15161681/ternyata-banyak-pemerintah-daerah-belum-anggarkan-pilkada-2020