Hal itu merupakan imbas dari penegasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga eksekutif dalam UU KPK hasil revisi.
"PDI Perjuangan meyakini bahwa kedudukan Presiden semakin kuat dan Presiden bertanggung jawab di dalam menentukan arah konsolidasi politik hukum, termasuk road map pemberantasan korupsi, khususnya melalui upaya pencegahan," kata Hasto melalui keterangan tertulis, Senin (7/10/2019).
Ia menambahkan, penegasan KPK sebagai lembaga eksekutif sebagaimana putusan yang diberikan Mahkamah Konstitusi (MK).
Putusan itu menjadikan presiden yang dipilih langsung oleh rakyat memiliki legitimasi dan legalitas yang kuat untuk menentukan arah kebijakan politik hukum nasional.
Hasto meyakini dampaknya pasar akan merespons positif. Sebab, dengan berhasilnya konsolidasi politik dan hukum, berbagai ketidakpastian dan risiko politik akan berkurang drastis sehingga meningkatkan kepastian di bidang ekonomi.
"Stabilitas politik dan hukum sangat diperlukan bagi arah pembangunan perekonomian nasional," kata Hasto.
Ia berharap dengan membaiknya stabilitas politik nasional dan kepastian hukum, laju dan gerak investasi akan semakin besar.
Terlebih, hal itu didukung potensi pasar yang begitu besar dan infrastruktur yang jauh lebih siap.
Meski demikian, Hasto menyatakan, bukan berarti penindakan terhadap para koruptor mengendur. Ia memastikan partainya tetap mendukung KPK menindak pihak yang terbukti melakukan korupsi.
"PDI-P memastikan mereka yang berstatus terdakwa akibat korupsi dan para koruptor tidak akan pernah bisa dicalonkan dalam jabatan strategis," ujar Hasto.
"PDI-P juga akan memberikan sanksi pemecatan bagi koruptor dan pemecatan seketika bagi yang terkena OTT KPK," tuturnya.
https://nasional.kompas.com/read/2019/10/07/11551691/sekjen-pdi-p-presiden-bertanggung-jawab-penuh-dalam-pemberantasan-korupsi