Para tokoh bangsa tersebut di antaranya Mochtar Pabottingi, Taufiequrachman Ruki, Emil Salim, Franz Magnis Suseno, Bivitri Susanti, dan lainnya pernah bertemu Presiden, Kamis (26/9/2019) untuk mendesak menerbitkan perppu UU KPK.
"Apakah kita akan bertemu lagi dengan Presiden, tidak. Kita tidak akan bertemu lagi karena kita yakin apa yang kita sampaikan dalam konferensi pers ini mudah-mudahan didengar Presiden," ujar Mochtar dalam konferensi pers bersama para tokoh bangsa lainnya di kawasan Menteng, Jakarta, Jumat (4/10/2019).
Mochtar menambahkan, saat ini waktunya Presiden untuk memutuskan sendiri apakah menerbitkan perppu yang sudah didorong masyarakat sipil atau tidak.
Publik, lanjutnya, membutuhkan pendirian dan sikap tegas Presiden Jokowi untuk bersedia mendukung pemberantasan korupsi dengan menerbitkan perppu.
"Jadi dalam hal ini Pak Jokowi tetap saja kuat. Tak perlu mendengarkan penolakan penerbitan perppu dari partai politik koalisi pendukung pemerintah. Kita sudah sampaikan saat di istana ke Presiden," tuturnya kemudian.
Sementara itu, Taufiequrachman Ruki menambahkan, para tokoh cukup sekali saja bertemu Presiden untuk segera menyelamatkan komisi antirasuah dari upaya pelemahan lewat UU KPK.
"Kita semua sudah bertemu Presiden, sudah menyampaikan masalah-masalah dari teknis hingga politiknya soal pelemahan-pelemahan yang akan terjadi jika pelemahan benar-benar terjadi pada KPK," imbuh Ruki.
"Pemberantasan korupsi ini tak akan berlangsung apabila Presiden kita tak memiliki komitmen yang kuat. Pengeluaran Perppu akan menunjukkan kepada publik bahwa Presiden punya komitmen kuat," sambungnya.
Diberitakan, Presiden Jokowi didesak menerbitkan perppu untuk membatalkan UU KPK hasil revisi.
Desakan muncul dari aktivis antikorupsi, koalisi masyarakat sipil, hingga mahasiswa.
Mereka menganggap, UU KPK hasil revisi melemahkan lembaga antirasuah tersebut secara kelembagaan.
Presiden sendiri berjanji mempertimbangkan menerbitkan perppu. Hal itu disampaikan Jokowi seusai bertemu puluhan tokoh di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (26/9/2019).
"Berkaitan dengan UU KPK yang sudah disahkan oleh DPR, banyak sekali masukan yang diberikan kepada kita, terutama masukan itu berupa perppu. Tentu saja ini kita hitung, kalkulasi," kata Jokowi.
Belakangan, sejumlah orang di lingkaran Jokowi mendorong Presiden tidak menerbitkan perppu.
"Ya kan ada jalan yang konstitusional yaitu judicial review di MK. Itu jalan yang terbaik karena itu lebih tepat. Kalau perppu itu masih banyak pro-kontranya," ujar Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (1/10/2019).
"Karena baru saja Presiden teken berlaku langsung Presiden sendiri tarik. Kan tidak bagus. Di mana kita mau tempatkan kewibawaan pemerintah kalau baru teken berlaku kemudian kita tarik. Logikannya di mana?" kata dia.
https://nasional.kompas.com/read/2019/10/04/17473191/para-tokoh-tak-akan-temui-lagi-presiden-jokowi-soal-perppu-kpk