Salin Artikel

Tujuh Kreator WAG STM Ditetapkan Sebagai Tersangka

Namun, kebanyakan dari mereka adalah anak di bawah umur sehingga penyidik menerapkan diversi atas mereka.

"Sekali lagi saya tegaskan, sudah tujuh orang yang diperiksa dan mereka ini berstatus tersangka tapi karena ada yang di bawah umur, pelajar, maka kita diversi," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes (Pol) Asep Adi Saputra di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Sslatan, Kamis (3/10/2019).

Diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara yang melibatkan anak di bawah umur dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

Asep mengklaim, langkah penegakan hukum tersebut telah membuktikan bahwa tidak ada keterlibatan polisi dalam WAG tersebut.

Pasalnya, nomor yang tercantum dalam unggahan viral diduga milik oknum kepolisian, berdasarkan penelusuran melalui aplikasi seperti TrueCaller dan Getcontact.

"Pemeriksaan ini tentunya sudah menegaskan kembali, apa yang disebut viral, kita tidak menemukan arah ke sana," kata Asep.

"Sekali lagi, kami sampaikan bahwa dugaan adanya keterlibatan kepolisian di dalam WAG itu dengan penangkapan-penangkapan ini jelas tidak ada, sekali lagi tidak ada," sambung dia.

Tujuh orang yang diamankan dalam kasus itu, yakni berinisial RO, MPS, WR, DH, MAM, KS dan DI.

Diketahui, hanya MAM berusia 29 tahun, sedangkan DI berusia 32 tahun. Sementara sisanya berusia di bawah umur.

Awalnya, hanya RO yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia adalah kreator WAG bernama "STM/K bersatu".

RO dikenakan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan baik secara lisan maupun tulisan. Ancaman hukuman yakni maksimal enam tahun penjara.

Keberadaan WAG ini sendiri terungkap dari tangkapan layar yang viral di media sosial. Tangkapan layar itu berisi percakapan demonstran pelajar, beberapa waktu lalu.

Nama WAG itu beragam, misalnya “G30S STM ALLBASE”, “STM SEJABODETABEK” serta beberapa nama grup percakapan lainnya.

Dalam percakapan itu, para anggota grup banyak mengeluhkan tentang kondisi pasca-aksi demonstrasi yang ternyata tidak diberi uang sebagaimana dijanjikan koordinator sebelumnya.

"Ayolah kita pulang aja, kagak ada duitnya juga ini mah udah gitu dibilang provokator juga pula," tulis salah satu kontak di sebuah WAG.

Dikarenakan tidak memiliki uang, mereka pun banyak yang mengaku terlunta-lunta dan tidak dapat kembali ke rumah.

"Emak gue nelepon suruh pulang, mana ongkos kagak ada lagi ini," tulis salah satu akun. 

https://nasional.kompas.com/read/2019/10/03/19220231/tujuh-kreator-wag-stm-ditetapkan-sebagai-tersangka

Terkini Lainnya

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

Nasional
Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Nasional
Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Nasional
Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Nasional
Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Nasional
Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Nasional
Pelaku Judi 'Online' Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Pelaku Judi "Online" Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Nasional
Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Nasional
Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya 'Gimmick' PSI, Risikonya Besar

Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya "Gimmick" PSI, Risikonya Besar

Nasional
Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke