Keputusan tersebut, kata Arief, diambil KPU dengan prosedur yang benar.
"KPU sebelum memutuskan itu (Mulan Jameela sebagai calon anggota DPR terpilih) tentu sudah mempertimbangkan banyak hal melihat aspek regulasinya," kata Arief Budiman saat ditemui di Jakarta Convention Center, Senayan, Jakarta, Senin (23/9/2019).
Menurut Arief, sebelum dilantik, caleg terpilih memang dapat diganti oleh caleg lainnya. Ada beberapa kondisi yang memungkinkan proses pergantian tersebut.
Kondisi yang memungkinkan misalnya caleg terpilih meninggal dunia, mengundurkan diri, tidak memenuhi syarat karena dipecat partai atau terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah terkait caleg itu.
Dalam kasus ini, Mulan yang sebelumnya tak dinyatakan lolos ke parlemen, berubah statusnya menjadi caleg terpilih karena menggantikan caleg terpilih Gerindra yang dipecat partai.
Caleg yang dimaksud, pertama, atas nama Ervin Luthfi. Ia mendapat perolehan suara 33.938 dan awalnya ditetapkan KPU sebagai satu dari caleg Gerindra terpilih daerah pemilihan Jawa Barat XI.
Namun, oleh Gerindra Ervin dipecat sehingga batal duduk di DPR.
Kursi Ervin seharusnya jatuh ke Fahrul Rozi yang mendapat suara 26.323. Namun, sebelum sempat duduk di Parlemen, Fahrul pun didepak dari partai berlambang Garuda itu.
Akhirnya, dengan perolehan 24.192 suara, Mulan Jameela dinyatakan lolos sebagai caleg terpilih.
Arief memastikan, pihaknya sudah lebih dulu memverifikasi data-data terkait sebelum menyatakan Mulan lolos sebagai caleg terpilih.
"Kami sebelum mengambil tindakan kami melakukan verifikasi dulu, kami melakukan klarifikasi benar nggak ini surat ini dikeluarkan oleh partai? Siapa yang tanda tangan? Kami tanya kepada yang bersangkutan benar nggak tanda tangan ini," ujar dia.
Melihat polemik yang muncul beberapa waktu belakangan atas keputusan KPU menetapkan Mulan sebagai caleg terpilih, menurut Arief, hal itu bagian dari konsekuensi kerja KPU.
"Jadi kalau memang ada yang tidak setuju ya itu konsekuensi yang harus dihadapi oleh KPU," kata dia.
https://nasional.kompas.com/read/2019/09/23/19223791/kpu-penetapan-mulan-jameela-sebagai-caleg-terpilih-sesuai-prosedur