Kepala Satuan Tugas Koordinasi Supervisi dan Pencegahan KPK Dian Patria mengatakan, KPK akan turun tangan bila ada indikasi korupsi dalam kasus reklamasi ilegal.
"Intinya KPK men-trigger peran 3 kementerian terkait pelanggaran pesisir, pulau-pulau kecil, dan kesimpulan rapat tadi akan masuk ke ranah pidana dan akan kita dorong jika ada korupsi nanti menjadi kewenangan KPK," kata Dian di Gedung Merah Putih KPK.
Ke-tiga kementerian yang dimaksud adalah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang.
Direktur Jenderal Penegakkan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan, kasus pelanggaran reklamasi nantinya dapat dikenakan berbagai pasal.
"Jadi langkah ini merupakan terobosan dalam rangka untuk kita membuat efek jera yang lebih besar lagi karena satu kasus dilakukan penyidikan bersama semacam join investigasi atau kolaborasi yang di mana kasus-kasus ini di supervisi oleh KPK," ujar Rasio.
Dian menambahkan, kerja sama lintas instansi itu dibutuhkan karena Indonesia mempunyai sekitar 16.023 pulau-pulau kecil dengan luas di bawah 2.000 kilometer persegi.
"Dan kita menemukan banyak laporan pengaduan pelanggaran pemanfaatan ruang lingkungan tidak bayar pajak di pesisir pulau-pulau kecil," kata Dian.
Adapun saat ini, KPK bersama tiga kementerian itu sudah melakukan penindakan di dua lokasi terkait reklamasi ilegal yakni Pulau Tegal Mas dan Pantai Marita daerah Lampung.
https://nasional.kompas.com/read/2019/09/23/13374411/kpk-kerja-sama-dengan-3-kementerian-terkait-reklamasi-ilegal