Salin Artikel

Jaksa Agung: Kami Tak Segan Cabut Izin Perusahaan Terlibat Karhutla

Prasetyo mengatakan, dari 166 berkas tersebut, 7 di antaranya berkas tersangka korporasi. 

"Sejauh ini yang sudah kita terima ada 166 berkas perkara di antaranya itu ya ada perorangan, ada juga korporasi, korporasi ada 7 ya," kata Prasetyo di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (20/9/2019).

Ia pun mengaku sudah memerintahkan personel kejaksaan di daerah terjadinya karhutla untuk memberi perhatian khusus dalam menangani kasus ini. 

Terkait tersangka dari pihak perusahaan, Prasetyo pun menegaskan bahwa ia tidak akan segan-segan untuk menuntut pencabutan izin perusahaan.

"Kalau memang terbukti betul mereka menjadi salah satu faktor penyebab terbakarnya hutan ini, ya kita tentunya tidak segan-segan untuk menuntut hukuman tambahan yaitu pencabutan izin dari perkebunan-perkebunan selama ini," ujar dia. 

Jika dibutuhkan, ia pun mengaku akan menurunkan jaksa dari Kejagung untuk membantu penanganan perkara di daerah terjadinya karhutla.

Sementara itu, polisi mengaku telah menetapkan 249 orang dan enam perusahaan sebagai tersangka karhutla di Sumatera dan Kalimantan, per Jumat hari ini.

Pada Rabu (18/9/2019), jumlah tersangka karhutla 230 orang dan lima perusahaan.

Kelima perusahaan itu yakni PT Sumber Sawit Sejahtera (SSS) sebagai tersangka karhutla di Riau, PT Bumi Hijau Lestari (BHL), PT Palmindo Gemilang Kencana, PT Surya Agro Palma (SAP), dan PT Sepanjang Inti Surya Usaha (SISU).

Mengenai satu perusahan lainnya, Polri belum mengungkapkannya. 

Perusahaan-perusahaan itu ditetapkan sebagai tersangka karena diduga lalai mencegah terjadinya kebakaran di lahan mereka.

https://nasional.kompas.com/read/2019/09/20/18055201/jaksa-agung-kami-tak-segan-cabut-izin-perusahaan-terlibat-karhutla

Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke