Ia menyesalkan, masih ada aturan-aturan yang terkesan sudah usang dan tidak relevan tapi masih termuat dalam RKUHP.
"Kita tidak menolak punya KUHP baru, kita mendukung reformasi KUHP. Tapi yang harus jadi catatan, RKUHP harus mendukung ide Reformasi bukan kembali ke masa kolonial," kata Maidina dalam diskusi di kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Jakarta, Jumat (20/9/2019).
Maidina mencontohkan pasal yang mengatur orang yang memelihara unggas.
Aturan itu termuat dalam Pasal 278 dan 279 draf RKUHP. Pasal 278 berbunyi, "Setiap orang yang membiarkan unggas yang diternaknya berjalan di kebun atau tanah yang telah ditaburi benih atau tanaman milik orang lain dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori II".
Kemudian Pasal 279 berbunyi, "Setiap orang yang membiarkan ternaknya berjalan di kebun, tanah perumputan, tanah yang ditaburi benih atau penanaman, atau tanah yang disiapkan untuk ditaburi benih atau ditanami dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori II"
Adapun denda pada kategori II paling banyak sebesar Rp 10 juta.
"Pasal unggas itu peliharaan yang masuk pekarangan orang yang diberi benih, nah itu kalau saya boleh gambarkan itu pasal masih ada d RKUHP, itu kan warisan kolonial Belanda, bunyinya cuma dimodifikasi aja di RKUHP dan dimasukan di situ," katanya.
Selanjutnya, Maidina juga menyoroti pasal soal gelandangan. Pasal 432 menyatakan, setiap orang yang bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang mengganggu ketertiban umum dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I.
Adapun dalam Pasal 49, pidana denda kategori I yakni sebesar Rp 1 juta.
Pasal mengenai gelandangan sebenarnya sudah diatur dalam KUHP sebelum revisi, tetapi dengan ancaman pidana yang berbeda.
Pasal 505 Ayat (1) menyertakan, barangsiapa bergelandangan tanpa mempunyai mata pencarian, diancam karena melakukan pergelandangan dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan.
Kemudian, dalam Pasal 505 ayat (2) diatur, pergelandangan yang dilakukan bersama-sama oleh tiga orang atau lebih, yang masing-masing berumur di atas 16 tahun, diancam dengan pidana kurungan paling lama enam bulan.
"Masuk lagi tuh pasal (soal) gelandangan, yang sebenarnya kalau kita lihat itu udah diserahkan administrasi ke daerah, itu diatur dalam aturan pemda. Jadi konsepnya itu masing-masing daerah administrasinya gimana mereka yang ngatur hal itu," katanya.
Dari contoh itu saja, Maidina melihat bahwa perumusan RKUHP tak berbasis pada evaluasi. Seharusnya perumusan RKUHP harus meninjau lebih jauh aspek mana yang masih relevan dan layak diatur dalam RKUHP.
"Harusnya kan mempertimbangkan evaluasi, pasal mana yang masih relevan untuk bangsa Indonesia dan pasal mana yang harus masuk atau enggak dimasukkan di RKUHP. itu kan harusnya dievaluasi," kata dia.
https://nasional.kompas.com/read/2019/09/20/13255871/icjr-rkuhp-harus-mendukung-reformasi-bukan-kembali-ke-masa-kolonial