Diketahui, Imam merupakan kader PKB.
"Belum (diputuskan). Baru satu jam lalu disampaikan ke saya surat pengunduran dirinya," ujar Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (9/19/2019).
Presiden juga belum memutuskan apakah pengganti Imam adalah menteri baru atau cukup Pelaksana tugas (Plt).
Ia pun memastikan, akan membahas dan mempertimbangkannya Kamis ini dan diharapkan keputusannya bisa keluar dalam satu hari saja.
"Jadi kita pertimbangkan dalam sehari ini," ujar Jokowi.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap KONI kepada Kemenpora terkait dana hibah Tahun Anggaran 2018.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu diduga menerima uang pelicin sebesar Rp 26.500.000.000 dari sejumlah pejabat KONI agar dana hibah dapat segera cair.
"Total dugaan penerimaan Rp 26.500.000.000 tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018," ujar Alexander melalui konferensi pers di Gedung KPK, Rabu (18/9/2019).
Alexander merinci, uang pelicin itu diterima dalam dua gelombang. Pertama, yakni pada rentang 2024- 2018, senilai Rp 14.700.000.000. Uang ini diterima Imam melalui staf pribadinya Miftahul Ulum.
Kedua, yakni pada rentang waktu 2016-2018, Imam diduga meminta uang dengan total Rp 11.800.000.000 kepada pejabat KONI.
"Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak lain yang terkait," ujar Alexander.
Kamis pagi, Presiden mengonfirmasi pengunduran diri Imam.
https://nasional.kompas.com/read/2019/09/19/11133601/imam-nahrawi-mundur-kursi-menpora-dijabat-kader-pkb-lagi