Saat ini, keenamnya ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Mereka dijerat pasal makar sebagaimana tercantum dalam Pasal 106 KUHP dan 110 KUHP.
"Mohon untuk dipindahkan dari Mako Brimob ke Polda (Metro Jaya)," ujar Mikael dalam diskusi bertajuk "Memperkuat Langkah Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis" di Hotel Ashley, Jakarta Pusat, Kamis (12/9/2019).
Mikael mengatakan, akses pihak kuasa hukum maupun keluarga untuk mengunjungi keenam tersangka sangat terbatas.
Maka dari itu, ia berharap agar pihak kepolisian dapat memberikan akses untuk keluarga menemui keenam tersangka.
"Akses pengacara maupun pengunjung untuk solidaritas untuk mengunjungi kawan-kawan tersangka ini, sangat dibatasi oleh Mako Brimob, maka kami mohon diberikan kelonggaran kepada keluarga enam tersangka maupun pengacara untuk akses berikan bantuan hukum," ujar dia.
Tanggapan Polri
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo menanggapi permintaan Mikael tersebut.
Dedi mengaku akan mengkomunikasikan harapan Mikael kepada pihak-pihak terkait.
"Saya akan coba konfirmasi hari ini, langsung saya contact, tolong teman-teman diberikan akses khususnya dari keluarga, dari pengacara, termasuk harapan Mas Mikael dipindahkan ke Polda, nanti saya sampaikan," tutur dia.
https://nasional.kompas.com/read/2019/09/12/21595771/akses-dibatasi-kuasa-hukum-minta-tersangka-pengibar-bendera-bintang-kejora