Rencana pembentukan dewan pengawas ini menjadi salah satu rancangan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).
"Sejauh untuk memperkuat KPK, (pembentukan dewan pengawas) saya rasa tidak ada masalah," kata Firli selepas menjalani uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III DPR, Jakarta, Senin (9/9/2019).
Firli pun enggan memberi komentar lebih jauh saat ditanya soal kewenangan dewan pengawas sesuai revisi undang-undang.
"Nanti kalau saya sudah ketua atau komisioner KPK baru ya, sekarang kan masih calon kita," ujar dia.
Semua fraksi di DPR setuju revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) yang diusulkan Badan Legislasi DPR.
Salah satu aturan yang bakal direvisi mengatur tentang pembentukan dewan pengawas.
Selain mengawasi tugas dan wewenang KPK, dewan pengawas berwenang dalam 5 hal lainnya, yakni memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan.
Kemudian, menyusun dan menetapkan kode etik pimpinan dan pegawai KPK, menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai KPK.
Dewan pengawas juga bertugas untuk melakukan evaluasi kinerja pimpinan dan pegawai KPK secara berkala satu kali dalam satu tahun, serta menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai KPK.
https://nasional.kompas.com/read/2019/09/09/17584431/firli-bahuri-tak-masalah-jika-dibentuk-dewan-pengawas-kpk