Salin Artikel

KLHK Segel 19 Konsesi Lahan di Kalbar, Ini Sebabnya...

Penyegelan dilakukan lantaran diduga ada unsur kesengajaan pembakaran hutan dan lahan di wilayah tersebut.

"Di Kalbar dilakukan law enforcement dan sudah 19 konsesi disegel," kata Siti melalui keterangan tertulis, Minggu (8/9/2019).

Siti mengatakan, 99 persen kebakaran hutan dan lahan di Indonesia memang disebabkan karena kesengajaan perbuatan manusia.

Tidak hanya di Kalbar, karhutla akibat pembakaran secara sengaja juga diduga terjadi di Kalimantan Tengah. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan masih mendalami dugaan tersebut hingga saat ini.

"Di Kalteng sedang didalami kebakaran dengan sebab-sebab yang mencurigakan. Sedang ditelusuri indikasi pembakaran secara sengaja dengan mempelajari jaringan kerja 'kebakaran mencurigakan' tersebut," ujar Siti.

Siti mengaku, pihaknya terus berupaya melakukan pemadaman karhutla di seluruh titik.

Dari upaya tersebut, terjadi penurunan titik panas atau hotspot per 8 September hari ini. Hotspot berkurang hingga sepertiga dari kondisi hotspot per tanggal 4 dan 5 September lalu.

Dipastikan, tidak ada lagi asap akibat karhutla yang melintas hingga ke negara tetangga.

Menurut Siti, pihaknya bersama masyarakat dan pelaku usaha bakal terus melakukan pemadaman karhutla di berbagai titik, yakni di Jambi, Riau dan Sumatra Selatan.

Pemadaman terpadu ini, kata dia, bagian dari sistem pengendalian yang telah disusun pemerintah setelah karhutla tahun 2015.

"Untuk pihak-pihak yang masih saja sengaja melakukan pembakaran, tidak akan kami biarkan. Bagi penjahat karhutla, kami akan terus kejar dan tindak tegas," tandas Siti.

https://nasional.kompas.com/read/2019/09/08/11471881/klhk-segel-19-konsesi-lahan-di-kalbar-ini-sebabnya

Terkini Lainnya

Forum WSIS 2024, Menkominfo Ajak UNESCO Perkuat Tata Kelola Internet dan Pengembangan Talenta Digital Indonesia

Forum WSIS 2024, Menkominfo Ajak UNESCO Perkuat Tata Kelola Internet dan Pengembangan Talenta Digital Indonesia

Nasional
Ivo Wongkaren Dituntut 13 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar dalam Kasus Korupsi Bansos

Ivo Wongkaren Dituntut 13 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar dalam Kasus Korupsi Bansos

Nasional
MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Gubernur, Kaesang Bisa Maju Pilkada Jakarta

MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Gubernur, Kaesang Bisa Maju Pilkada Jakarta

Nasional
Putusan MA, Batas Usia Calon Kepala Daerah Dihitung saat Pelantikan

Putusan MA, Batas Usia Calon Kepala Daerah Dihitung saat Pelantikan

Nasional
Anak SYL Siap Kembalikan Uang Hasil Korupsi, KPK: Tak Hapus Pidana

Anak SYL Siap Kembalikan Uang Hasil Korupsi, KPK: Tak Hapus Pidana

Nasional
Nasdem Senang Gerindra Dorong Budi Djiwandono pada Pilkada Jakarta

Nasdem Senang Gerindra Dorong Budi Djiwandono pada Pilkada Jakarta

Nasional
Gerindra Bicara soal Dukungan pada Keponakan Prabowo Maju pada Pilkada Jakarta

Gerindra Bicara soal Dukungan pada Keponakan Prabowo Maju pada Pilkada Jakarta

Nasional
Nasdem Intens Komunikasi dengan Anies Soal Pilkada DKI Jakarta

Nasdem Intens Komunikasi dengan Anies Soal Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Tinjau Sembako di Pasar Lawang Agung Sumsel, Jokowi: Harga-harga Baik

Tinjau Sembako di Pasar Lawang Agung Sumsel, Jokowi: Harga-harga Baik

Nasional
Polri Tak Sanksi Anggota Densus 88 yang Kuntit Jampidsus

Polri Tak Sanksi Anggota Densus 88 yang Kuntit Jampidsus

Nasional
KPK Konfirmasi Dugaan Pembelian Aset SYL ke Bos Maktour Travel

KPK Konfirmasi Dugaan Pembelian Aset SYL ke Bos Maktour Travel

Nasional
Respons Polri soal Kewenangan Batasi-Blokir Akses Internet Publik dalam Revisi UU

Respons Polri soal Kewenangan Batasi-Blokir Akses Internet Publik dalam Revisi UU

Nasional
MA Perintahkan KPU Cabut Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah

MA Perintahkan KPU Cabut Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
RSUD di Musi Rawas Utara Kekurangan Listrik, Jokowi Langsung Telepon Dirut PLN

RSUD di Musi Rawas Utara Kekurangan Listrik, Jokowi Langsung Telepon Dirut PLN

Nasional
Politik Uang: Sanderaan Demokrasi

Politik Uang: Sanderaan Demokrasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke