Salin Artikel

Arsul Sani Ungkap Alasan DPR Usul Revisi UU KPK Jelang Akhir Masa Jabatan

Arsul mengatakan, Badan Legislatif (Baleg) DPR merasa revisi UU KPK perlu dibahas kembali pada akhir masa jabatan ini.

Sebab, pada 2017 rencana tersebut sempat ditunda oleh DPR dan pemerintah karena terdapat pro dan kontra dari masyarakat.

"Pada saat itu kesepakatan DPR dan pemerintah adalah menunda, jadi bukan menghilangkan atau menghapuskan tetapi menunda," kata Arsul saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/9/2019).

"Kemudian teman-teman di DPR khususnya yang di Baleg merasa bahwa di akhir masa inilah saatnya penundaan itu kita akhiri," ujar Sekjen PPP ini.

Arsul memahami bahwa rencana revisi UU KPK dinilai berbagai pihak sebagai upaya untuk melemahkan KPK. Namun, DPR memiliki pandangan lain.

Menurut Arsul Sani, selama ini KPK fokus melakukan penindakan kasus korupsi, namun jumlah pelaku korupsi itu tidak pernah berkurang.

Oleh karena itu, kata Arsul, harus ada perubahan paradigma dalam pemberantasan korupsi.

"Nah, dalam pidato Presiden 16 Agustus di DPR pemberantasan korupsi orientasinya tidak sekedar berapa banyak orang yang dimasukkan ke penjara, tapi berapa banyak kerugian negara yang bisa di-recovery yang bisa diselamatkan kembali?" ujarnya.

Arsul mengatakan, dalam revisi UU KPK tentu akan diarahkan pada perubahan fungsi-fungsi pencegahan korupsi.

Ia mencontohkan, KPK dan pemerintah dapat bekerja sama mengawal suatu proyek, sehingga sejak awal pencegahan tindakan korupsi telah dikawal oleh KPK.

"Sehingga aspek pencegahannya bisa maksimal," ucap dia.

Selanjutnya, Arsul berpendapat, dalam revisi UU KPK juga mengarah pada aspek penindakan kasus korupsi oleh KPK yang dilakukan dalam lingkup kasus-kasus besar, misalnya kasus mafia pajak, pangan dan lainnya.

"Jadi itu hal-hal yang jadi concern sehingga anggaran yang besar per-penindakan kasus di KPK itu bisa dimaksimalkan untuk kasus-kasus yang besar kayak mafia pangan, pajak, illegal logging," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, seluruh fraksi di DPR setuju revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) yang diusulkan Badan Legislasi DPR.

Persetujuan seluruh fraksi disampaikan dalam rapat paripurna DPR yang digelar pada Kamis (5/9/2019) siang.

"Apakah RUU tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat disetujui menjadi usul DPR RI?" tanya Wakil Ketua DPR Utut Adianto selaku pimpinan rapat.

Seluruh anggota DPR yang hadir pun kompak menyatakan setuju. Tak ada fraksi yang mengajukan keberatan atau interupsi.

Utut pun langsung mengetok palu sidang tanda diresmikannya revisi UU KPK menjadi inisiatif DPR.

Tanggapan setiap fraksi atas usul RUU ini lalu langsung diserahkan secara tertulis kepada pimpinan, tidak dibacakan di dalam rapat paripurna.

https://nasional.kompas.com/read/2019/09/05/16351691/arsul-sani-ungkap-alasan-dpr-usul-revisi-uu-kpk-jelang-akhir-masa-jabatan

Terkini Lainnya

'Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran'

"Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran"

Nasional
Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

Nasional
Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke