Ini berdasarkan catatan KPU per Selasa (3/8/2019) hari ini, atau empat hari sebelum batas akhir penyerahan LHKPN.
Dari 25 caleg yang belum menyerahkan LHKPN, 11 di antaranya merupakan caleg Gerindra.
Selanjutnya, sembilan caleg dari PDI Perjuangan, dua caleg masing-masing dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Demokrat, dan satu orang caleg Nasdem.
Artinya, dari sembilan partai politik yang lolos ke DPR, baru empat partai yang calegnya sudah seratus persen menyerahkan LHKPN.
Empat partai tersebut yakni Golkar, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Amanat Nasional (PAN).
Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik meminta caleg terpilih untuk segera menyerahkan LHKPN sebelum batas akhir, yaitu 7 September 2019.
Sebab, jika LHKPN diserahkan melewati tujuh hari setelah penetapan caleg terpilih, KPU tidak akan mengusulkan nama caleg tersebut ke presiden. Akibatnya, penundaan pelantikan caleg.
"Caleg yang menyerahkan LHKPN setelah 7 September, namanya tidak akan diusulkan kepada presiden. Ya ditunda (pelantikannya)," kata Evi kepada Kompas.com, Selasa (3/9/2019).
"Kita mengimbau agar LHKPN segera disampaikan kepada KPU sebelum batas akhir," kata dia lagi.
KPU menggelar penetapan anggota DPR RI terpilih pada Sabtu (31/8/2019).
Ada 575 caleg yang ditetapkan. Mereka diusung dari sembilan partai politik yang berbeda dan berasal dari 80 daerah pemilihan.
https://nasional.kompas.com/read/2019/09/03/13594371/4-hari-sebelum-batas-akhir-25-caleg-terpilih-belum-serahkan-lhkpn