"Bahwa terdakwa memberi hadiah berupa uang sejumlah Rp 2,65 miliar dan 22.000 dollar AS kepada Sukiman selaku anggota DPR Komisi XI periode 2014-2019," ujar jaksa KPK Wawan Yunarwanto saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (2/9/2019).
Menurut jaksa, pemberian itu dilakukan bersama-sama dengan Bupati Pegunungan Arfak Yosias Saroy dan dua rekanan Dinas PU Pegunungan Arfak bernama Nicolas Tampang Allo dan Sovian Lati Lipu.
Selain itu, Natan didakwa memberi uang Rp 1 miliar ke Rifa Surya selaku Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik pada Kementerian Keuangan dan Rp 400 juta ke tenaga ahli Fraksi PAN DPR bernama Suherlan.
Jaksa menyampaikan, pemberian uang itu agar Sukiman dan Rifa Surya mengupayakan Kabupaten Pegunungan Arfak mendapatkan alokasi anggaran yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2017, APBN-P Tahun Anggaran 2017, dan APBN Tahun Anggaran 2018.
Atas perbuatannya, Natan didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
https://nasional.kompas.com/read/2019/09/02/13312511/eks-pejabat-dinas-pu-pegunungan-arfak-didakwa-suap-anggota-dpr-rp-265-miliar