Kerusuhan mewarnai aksi unjuk rasa di Manokwari, Jayapura, Sorong, Fakfak, Timika, dan Deiyai.
Bahkan, kerusuhan di Deiyai menyebabkan satu anggota TNI gugur dan dua warga sipil tewas.
Aparat keamanan TNI-Polri bersama pemerintah daerah setempat terus melakukan komunikasi bersama tokoh masyarakat untuk menjaga keamanan di daerah Papua dan Papua Barat.
Tak hanya itu, aparat kepolisian mulai melakukan langkah penegakan hukum, baik terhadap perusuh maupun pengibar Bendera Bintang Kejora.
30 orang jadi tersangka di Jayapura
Untuk kerusuhan di wilayah Jayapura, Papua, Kamis (29/8/2019), Polda Papua menetapkan 30 sebagai tersangka.
"Penyidik menetapkan 30 tersangka terkait kejadian tanggal 29 (Agustus 2019) kemarin (di Jayapura)," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo di Pulau Bidadari, Kepulauan Seribu, Jakarta, Sabtu (31/8/2019).
Rinciannya, sebanyak 17 tersangka melakukan perusakan, 7 orang melakukan pencurian dengan kekerasan, dan 1 tersangka melakukan pembakaran.
Kemudian, 3 orang melakukan hasutan dan ujaran kebencian, sedangkan 2 orang lainnya diduga melanggar perihal kepemilikan senjata tajam.
10 tersangka di Timika
Kerusuhan juga terjadi di Timika, Papua, pada Rabu (21/8/2019). Dalam langkah penegakan hukum, Polda Papua menetapkan 10 orang tersangka kerusuhan.
"Info dari Kapolres Timika, 10 orang sudah ditetapkan menjadi tersangka," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra ketika dihubungi, Jumat (23/8/2019).
Dari 34 orang yang sebelumnya akan menjalani proses hukum lanjutan, hanya 10 orang yang ditetapkan tersangka.
Sebanyak 10 tersangka ini yakni RW, MS, RK alias JK, UJ, ED, TM, MG, JG, TW, dan MW.
Sebanyak sembilan tersangka lainnya, diduga melakukan aksi anarkistis di empat tempat berbeda yakni di Kantor DPRD, Kantor BNNK, Hotel Grand Mozza, dan Kios Subur Jaya.
Sementara itu, satu tersangka lainnya diproses hukum terkait kepemilikan senjata tajam.
3 tersangka di Manokwari
Lebih lanjut, Polda Papua Barat menetapkan tiga tersangka dalam kasus pembakaran dan penjarahan, pada kerusuhan yang terjadi di Manokwari, Senin (19/8/2019) lalu.
"Ketiga tersangka berinisial MA, DA dan MI. Mereka yang ditangkap pelaku tindak pidana, bukan karena ikut unjuk rasa," ujar Kapolda Papua Barat Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak, dalam jumpa pers, Jumat (23/8/2019).
Tersangka berinisial MA dan DA melakukan penjarahan pada mesin anjungan tunai mandiri (ATM) di Kantor MRP Papua Barat.
Terakhir, MI yang menjadi tersangka karena melakukan pembakaran terhadap Bendera Merah Putih.
Tak hanya di tanah Papua, polisi melakukan proses hukum di Jakarta, khususnya terkait pengibaran bendera bintang kejora.
Bahkan, Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian telah menginstruksikan Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono untuk segera menindak oknum yang mengibarkan bendera bintang kejora di sejumlah aksi demo, salah satunya saat aksi unjuk rasa di depan Istana Merdeka, Rabu (28/8/2019).
Sejauh ini, Polda Metro Jaya telah menangkap delapan orang Papua terkait kasus tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyebut, delapan tersangka itu dijerat pasal makar.
"Intinya ada kaitannya dengan keamanan negara, ada pasal di KUHP yakni Pasal 106 dan 110. Tentunya penyidik masih melakukan pendalaman dan memeriksa orang yang kita amankan," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (1/9/2019).
Dua di antara para tersangka berinisial AT dan CK ditangkap di Asrama Lani Jaya, Depok, Jawa Barat, pada Jumat (30/8/2019).
AT diduga merupakan korlap aksi, pembuat undangan aksi, penggerak massa, orang yang menyiapkan bendera, serta orator di atas mobil komando.
Sementara itu, CK merupakan korlap untuk daerah Jakarta Timur serta turut memberikan orasi bersama AT di atas mobil komando.
Satu tersangka lainnya yang diketahui adalah Juru Bicara Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI West Papua) Surya Anta Ginting.
https://nasional.kompas.com/read/2019/09/02/08041941/penegakan-hukum-terhadap-perusuh-dan-pengibar-bendera-bintang-kejora-dari