Salin Artikel

Pelaporan 3 Pegiat Antikorupsi, Diduga Imbas Pengawalan Seleksi Capim KPK

JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga orang pegiat antikorupsi dilaporkan seorang mahasiswa bernama Agung Zulianto ke Polda Metro Jaya, Rabu (28/8/2019) lalu atas tuduhan penyebaran berita bohong.

Tiga tokoh yang dilaporkan adalah Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah, Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia dan Asfinawati, dan Koordinator Indonesian Corruption Watch Adnan Topan Husodo.

Dugaan bahwa laporan itu berkaitan dengan proses seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menguat.

Setidaknya, hal itu disampaikan oleh Adnan dan Febri saat dimintai tanggapan atas laporan tersebut.

"Kami menduga laporan ini tentu terkait dengan satu motif untuk mengganggu kerja kami dalam mengawasi proses seleksi ini sehingga kosnsentrasinya bisa terpecah antara pengawasan seleksi dan pelaporan," kata Adnan saat ditemui di Hotel Mercure Cikini, Jakarta, Kamis (29/8/2019) kemarin.

Hal senada juga diungkapkan oleh Febri.

Ia mengaku belum mendapat surat resmi dari kepolisian atas laporan tersebut.

Namun, berdasarkan pemberitaan media, Febri mengaku tak mengenal dan mengetahui asal-usul si pelapor.

"Kalau melihat informasi yang ada, pemberitaan dan juga mungkin informasi-informasi lain yang beredar, dan momen pelaporannya saat ini, kami menduga pelaporan ini memang terkait dengan apa yang sedang kami kawal bersama saat ini yaitu proses seleksi capim KPK," kata Febri di Gedung KPK.

Seperti diketahui, saat ini proses seleksi capim KPK telah memasuki masa kritis di mana Panitia Seleksi capim KPK akan menyerahkan sepuluh nama capim ke Presiden yang akan disodorkan ke DPR untuk dipilih.

Febri dan Adnan memastikan KPK dan ICW akan tetap memgawal proses seleksi tersebut dan tidak terganggu oleh laporan yang dibuat Agung.

"Kalau ada upaya-upaya untuk memperlemah atau menghambat pengawalan publik terhadap proses seleksi ini, maka hal tersebut tidak boleh mengganggu upaya-upaya kita semua, jadi kita akan tetap berjalan terus," ujar Febri.

Sementara itu, Asfinawati menanggapi santai laporan tersebut.

Menurut dia, pelaporan terhadap polisi dalam rangka pemberantasan korupsi bukanlah hal baru.

"Laporan-laporan seperti ini bukan hal yang baru dan bukan yang pertama kali. Kalau kita ingat kira-kira sepuluh tahun yang lalu ada cicak vs buaya 1, cicak vs buaya 2, cicak vs buaya 3," kata Asfinawati.

Asfinawati menilai, laporan polisi terhadapnya menunjukkan masih ada orang yang terganggu dengan kinerja KPK dalam memberantas korupsi.

"Yang menarik adalah kita bisa mendalami pelopor ini memiliki hubungan kepada siapa. Sehingga kita tahu kepentingan siapa sebetulnya yang sedang terganggu dan coba dibawa oleh pelapor ini," ujar dia.

Polisi Tak Usah Gubris

Penasihat Kapolri yang juga anggota Pansel capim KPK Hendardi mengaku sudah meminta Polda Metro Jaya untuk tak memproses laporan tersebut.

"Buat saya, itu (laporan) enggak terlalu penting. Saya sudah bilang ke Polda enggak usah diproses," ujar Hendardi di Gedung Kementerian Sekretariat Negara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, kepolisian tengah menyelidiki laporan tersebut.

Argo menambahkan, penyidik akan memanggil pihak pelapor dan terlapor yang terlibat dalam kasus itu guna dimintai keterangan lebih lanjut.

"Prosedurnya yaitu pelapor nanti kami mintai keterangan, termasuk saksi-saksi yang lain. Setelah itu selesai, baru kami gelar, apakah laporan itu masuk tindak pidana atau tidak," ujar Argo.

Dihubungi terpisah, Agung mengatakan, ketiganya dilaporkan karena menyampaikan pernyataan yang menimbulkan kegaduhan serta menurunkan integritas KPK.

Pernyataan itu dikutip oleh sejumlah media online.

"Kalau beritanya tanggal 19 Mei 2019 disampaikan Koordinator ICW Adnan Topan, sumbernya Jawapos.com. Untuk pemberitaan Ketua Umum YLBHI, Asfinawati dikutip Kumparan.com tanggal 25 Agustus 2019," ungkap Agung.

"Sementara itu, jubir KPK menyampaikan tanggal 24 agustus 2019, sumbernya Tribunnews. Dia bilang menemukan beberapa dugaan pelanggaran dalam pemilihan calon pimpinan KPK, seperti dugaan penerimaan gratifikasi dan penerimaan lain yang menghambat kerja KPK. Seharusnya, pernyataan seperti itu tidak disampaikan," kata dia.

Agung menuding tiga orang itu telah melangar Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45 Ayat 2 jo Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

https://nasional.kompas.com/read/2019/08/30/07142771/pelaporan-3-pegiat-antikorupsi-diduga-imbas-pengawalan-seleksi-capim-kpk

Terkini Lainnya

Nasib Pilkada

Nasib Pilkada

Nasional
Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Nasional
Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Nasional
Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Nasional
Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke