"Pengacara (adalah) pembela koruptor, saya tidak setuju dengan itu," kata Sigit dalam tes wawancara dan uji publik capim KPK di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Kamis (29/8/2019).
Sigit merasa perlu meluruskan hal tersebut. Sebab, ia melihat persepsi masyarakat banyak yang keliru.
Sigit mengatakan, tidak ada satu pun dasar hukum yang menyebutkan bahwa pengacara yang mendampingi tersangka korupsi berarti setuju atau terlibat dengan tindakannya.
Justru, aturan KUHAP menyebutkan bahwa setiap tersangka wajib mendapatkan pendampingan atau penasihat hukum.
Sigit sendiri yang saat ini menjabat Kepala Sub Direktorat Bantuan Hukum Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengaku, sering memberikan konseling dan bantuan hukum kepada staf Dirjen Pajak yang berurusan dengan KPK atau Kejaksaan.
Menurut Sigit, bantuan hukum atau konseling adalah hak setiap tersangka.
"Apa kemudian penasihat hukum yang ditunjuk tadi karena memang KUHAP menyatakan seperti itu terus juga dianggap pembela koruptor?" ujar dia.
"Menurut saya, stigma ini yang harus diluruskan," lanjut Sigit.
https://nasional.kompas.com/read/2019/08/29/11290341/capim-kpk-ini-luruskan-persepsi-publik-advokat-bukan-pembela-koruptor