"Enggak, enggak diumumkan. Kita serahkan langsung ke Presiden, nanti Presiden terserah beliau apakah berkenan akan diumumkan atau langsung dikasih ke DPR, itu tidak ada aturannya. Kami tidak umumkan, tetapi serahkan ke Presiden," ujar Yenti di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Rabu (28/8/2019).
Menurut dia, Pansel KPK hanya bertugas menyeleksi dan menyerahkan 10 nama ke Presiden Jokowi.
Namun demikian, kata Yenti, jika presiden meminta mengumumkan 10 nama tersebut, Pansel akan melakukannya.
"Kalau Presiden meminta untuk diumumkan, baru kita bacakan. Jadi ini betul-betul kewenangan Presiden. Namun kan begitu sampai di DPR juga pasti diumumkan, di DPR langsung nampak," tutur dia.
Terkait dugaan capim yang bermasalah, Yenti menilai semua masukan sudah diterima dan dipertimbangkan Pansel.
Kendati demikian, menurut dia, Pansel mengklarifikasi masukan tersebut sehingga tidak menerimanya begitu saja.
"Kami juga punya data rekam jejak, kami kan bekerja. Jadi pasti kami pertimbangkan berdasarkan penelusuran lembaga-lembaga lainnya, dari BIN, BNN, BNPT, KPK, dan sebagainya. Apakah kami hanya merujuk pada satu lembaga saja, kan tidak," ucap dia.
Sebanyak 20 capim KPK kini menghadapi tes wawancara dan uji publik. Tes tersebut berlangsung dari 27-29 Agustus.
Tes tersebut akan mengerucutkan jumlah capim menjadi 10 orang yang nantinya diberikan kepada Presiden Jokowi.
https://nasional.kompas.com/read/2019/08/28/19365711/pansel-tak-umumkan-10-capim-kpk-terpilih-kecuali-diminta-presiden