Salin Artikel

Pemindahan Ibu Kota Negara Perlu Diiringi Kesiapan Regulasi

Hal itu guna mendukung kesuksesan keputusan pemindahan ibu kota tersebut.

"Bappenas sebagai institusi yang diberi kepercayaan oleh Presiden untuk mempersiapkan konsep pemindahan ibu kota ternyata belum mempersiapkan aspek hukum yang komprehensif mengenai pemindahan ibu kota ini," kata Bayu dalam keterangan tertulis, Selasa (27/8/2019).

Menurut Pakar hukum tata negara ini, bukti belum matangnya persiapan dari aspek hukum bisa dilihat saat pemeritah menyatakan akan mengajukan rancangan undang-undang penetapan ibu kota baru ke DPR.

"Padahal jika diidentifikasi secara cermat maka bukan hanya UU penetapan ibu kota baru yang dibutuhkan untuk mendukung suksesnya pemindahan ibu kota ini. Melainkan juga perubahan beberapa UU lainnya yang memiliki keterkaitan dengan pemindahan Ibu kota ini," papar Bayu.

Menurut Bayu setidaknya ada 4 regulasi yang perlu dibentuk atau diubah oleh pemerintah dengan persetujuan DPR.

Pertama, Undang-undang tentang pernyataan wilayah Kalimantan Timur sebagai ibu kota baru.

Undang-undang ini akan berisi pernyataan pencabutan penetapan DKI Jakarta sebagai ibu kota dan menetapkan Kalimantan Timur sebagai ibu kota baru.

"Contoh UU kategori pertama ini adalah seperti UU Nomor 10 Tahun 1964 tentang Pernyataan DKI Jakarta Tetap Sebagai Ibu Kota Negara Republik Indonesia Dengan Nama Jakarta," ungkapnya.

Kedua, lanjut Bayu, Undang-undang perubahan atas Undang-undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota NKRI.

Perubahan dilakukan dengan mengubah sifat provinsi DKI Jakarta yang awalnya sebagai daerah khusus yang berfungsi ibu kota negara dan sekaligus daerah otonom pada tingkat provinsi menjadi hanya daerah otonom pada tingkat provinsi.

"Dan tidak memiliki kekhususan lagi. Implikasi dari perubahan UU 29 Tahun 2007 ini maka pengaturan DKI Jakarta setelah tidak jadi ibu kota akan dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pemerintahan daerah pada umumnya sebagaimana provinsi lainnya di Indonesia," kata dia.

Ketiga, mengubah undang-undang terkait yang mengatur Provinsi Kalimantan Timur.

Bayu memaparkan, perubahan dilakukan dengan menjadikan Kalimantan Timur bukan lagi sebatas daerah otonom, melainkan juga daerah khusus yang berfungsi sebagai ibu kota.

"Perlunya perubahan UU Provinsi Kalimantan Timur diperlukan mengingat Pasal 18 B Ayat (1) UUD 1945 menyebutkan, 'Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang'," lanjut Bayu.

Terakhir, mengubah undang-undang terkait kelembagaan negara yang di dalamnya menyebutkan kedudukan lembaga tersebut di ibu kota negara, apabila nantinya lembaga negara tersebut memilih tetap berkedudukan di Jakarta.

"Sebagai contoh kedudukan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang diproyeksikan tetap berada di Jakarta sebagai pusat bisnis dan jasa keuangan," katanya.

Menurut Bayu, langkah ini patut diajukan secara bersamaan. Hal itu guna menjaga konsistensi antar regulasi.

"Paket regulasi tentang pemintaan ibu kota ini sebaiknya juga diajukan kepada DPR periode 2019-2024 mengingat DPR periode 2014-2019 akan segara mengakhiri masa tugas sehingga tidak efektif lagi untuk membahas paket regulasi yang strategis ini," paparnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo resmi mengumumkan ibu kota baru berada di Kalimantan dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Senin (26/8/2019).

"Lokasi ibu kota baru yang paling ideal adalah di sebagian Kabupaten Penajam Paser Utara dan sebagian di Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur," kata Jokowi.

Jokowi menyatakan bahwa keputusan ini dilakukan setelah pemerintah melakukan kajian intensif selama tiga tahun.

https://nasional.kompas.com/read/2019/08/27/09504291/pemindahan-ibu-kota-negara-perlu-diiringi-kesiapan-regulasi

Terkini Lainnya

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

Nasional
Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Nasional
Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke