Sebab, saat ini ia sedang menjadi pengacara mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar.
"Karena kasus Emirsyah sedang jalan ya, ini karena (berpotensi) conflict of interest sebaiknya Luhut mundur. Karena dia akan menguji orang yang akan berhadapan dengan dia di kasus (Emirsyah) itu," kata Asfinawati dalam keterangan tertulis, Senin (26/8/2019).
Pada awalnya, Emirsyah tersangkut kasus dugaan suap terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce PLC pada PT Garuda Indonesia Tbk.
Kini, Emirsyah juga terjerat dalam dugaan tindak pidana pencucian uang.
"Bayangkan, kalau kasus Emirsyah berlanjut sampai capim sekarang jadi Pimpinan (KPK), maka secara harfiah dia akan berhadapan dengan orang yang pernah dia uji," tambah Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) itu.
Tak hanya membela Emirsyah, Luhut juga pernah menjadi pengacara sejumlah tersangka KPK antara lain yaitu, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng dan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa Budi Mulya.
Hingga berita ini diturunkan, Luhut belum bisa dimintai keterangannya.
Seperti diketahui, selain Luhut, Pansel Capim KPK menunjuk Sosiolog Universitas Indonesia Meutia Gani Rahman sebagai ahli dalam tes wawancara dan uji publik yang akan dilaksanakan pada 27-29 Agustus 2019 itu.
"Ada Meutia Gani Rahman dan Luhut Pangaribuan. Bu Meutia kan sosiolog antikorupsi ya, fokus dalam isu-isu korupsi dan 4 tahun lalu juga membantu pansel. Sedangkan Pak Luhut semua orang sudah tahu dia memiliki kompetensi," ujar anggota Pansel Capim KPK Al Araf di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta, Senin.
Ia menjabarkan, 20 capim KPK periode 2019-2023 ini nanti akan mendapatkan pertanyaan dari pansel dan dua panelis ahli.
20 capim KPK, lanjutnya, akan menghadapi tes wawancara dan uji publik satu per satu dengan durasi waktu satu jam per orang.
"Jadi masing-masing capim akan diseleksi pansel dan dua ahli dengan durasi satu jam per orang," paparnya.
https://nasional.kompas.com/read/2019/08/26/20573041/sedang-bela-tersangka-luhut-pangaribuan-disarankan-mundur-dari-panelis-ahli