Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Mukri menuturkan, pihaknya masih menunggu surat penetapan tersangka dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Ini kan kita masih menunggu surat penetapan dulu, surat penetapan tersangka dari KPK, setelah itu kita baru menerbitkan surat pemberhentian sementara," ungkap Mukri ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (22/8/2019).
Kedua jaksa tersebut adalah Eka Safitra yang bertugas di Kejaksaan Negeri Yogyakarta dan Satriawan Sulaksono yang bertugas di Kejaksaan Negeri Surakarta.
Setelah itu, jika terbukti bersalah dan telah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), Kejagung baru akan memberhentikan kedua jaksa tersebut.
"Nanti kalau sudah dalam proses persidangan, dia terbukti, dan putusan sudah memiliki kekuatan hukum tetap, baru kita berhentikan dengan permanen," katanya.
Untuk penanganan kasus ini, Kejagung menyerahkannya kepada KPK.
Kendati demikian, Mukri mengaku bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan KPK selama proses penyidikan.
Ia mengungkapkan, Kejagung dapat membantu menghadirkan saksi jika KPK membutuhkannya.
"Sebagai bentuk sinergi kita dengan KPK, dalam proses penanganan perkaranya kita tetap akan koordinasi, misalkan nanti dalam hal KPK memerlukan saksi-saksi, yang terkait dengan itu, nanti kita akan support," tutur Mukri.
Selain kedua jaksa itu, KPK juga menetapkan Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri (MAM) Gabriealla Yuan Ana sebagai tersangka.
Ketiganya merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait lelang proyek pekerjaan rehabilitasi saluran air hujan di Jalan Supomo, Yogyakarta.
Dugaan suap ini bermula dari Dinas PUPKP Yogyakarta yang mengadakan lelang proyek tersebut, dengan pagu anggaran Rp 10,89 miliar.
Proyek rehabilitasi saluran air hujan itu dikawal oleh Tim Pengawalan, Pengamanan, Pemerintahan, dan Pembangunan Pusat-Daerah (TP4D) Kejari Yogyakarta.
Salah satu anggota tim itu adalah tersangka Eka Safitra, jaksa pada Kejari Yogyakarta.
Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri (MAM) Gabriella Yuan Ana pun berkeinginan ikut dalam lelang proyek itu.
Pada suatu waktu, Satriawan mempertemukan Gabriella dan Eka.
Sejak saat itulah, Eka bersama Gabriella dan sejumlah pihak di internal PT MAM mengatur sedemikian rupa proses lelang agar dimenangkan perusahaan Gabriella.
Eka diduga menerima fee dengan nilai sekitar Rp 221,7 juta secara bertahap dari Gabriella karena telah membantu memenangkan lelang.
https://nasional.kompas.com/read/2019/08/22/22405681/belum-tetapkan-pengganti-2-jaksa-tersangka-kejagung-tunggu-surat-penetapan