Salin Artikel

Belum Tetapkan Pengganti 2 Jaksa Tersangka, Kejagung Tunggu Surat Penetapan KPK

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Mukri menuturkan, pihaknya masih menunggu surat penetapan tersangka dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Ini kan kita masih menunggu surat penetapan dulu, surat penetapan tersangka dari KPK, setelah itu kita baru menerbitkan surat pemberhentian sementara," ungkap Mukri ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (22/8/2019).

Kedua jaksa tersebut adalah Eka Safitra yang bertugas di Kejaksaan Negeri Yogyakarta dan Satriawan Sulaksono yang bertugas di Kejaksaan Negeri Surakarta.

Setelah itu, jika terbukti bersalah dan telah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), Kejagung baru akan memberhentikan kedua jaksa tersebut.

"Nanti kalau sudah dalam proses persidangan, dia terbukti, dan putusan sudah memiliki kekuatan hukum tetap, baru kita berhentikan dengan permanen," katanya.

Untuk penanganan kasus ini, Kejagung menyerahkannya kepada KPK.

Kendati demikian, Mukri mengaku bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan KPK selama proses penyidikan.

Ia mengungkapkan, Kejagung dapat membantu menghadirkan saksi jika KPK membutuhkannya.

"Sebagai bentuk sinergi kita dengan KPK, dalam proses penanganan perkaranya kita tetap akan koordinasi, misalkan nanti dalam hal KPK memerlukan saksi-saksi, yang terkait dengan itu, nanti kita akan support," tutur Mukri.

Selain kedua jaksa itu, KPK juga menetapkan Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri (MAM) Gabriealla Yuan Ana sebagai tersangka.

Ketiganya merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait lelang proyek pekerjaan rehabilitasi saluran air hujan di Jalan Supomo, Yogyakarta.

Dugaan suap ini bermula dari Dinas PUPKP Yogyakarta yang mengadakan lelang proyek tersebut, dengan pagu anggaran Rp 10,89 miliar.

Proyek rehabilitasi saluran air hujan itu dikawal oleh Tim Pengawalan, Pengamanan, Pemerintahan, dan Pembangunan Pusat-Daerah (TP4D) Kejari Yogyakarta.

Salah satu anggota tim itu adalah tersangka Eka Safitra, jaksa pada Kejari Yogyakarta.

Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri (MAM) Gabriella Yuan Ana pun berkeinginan ikut dalam lelang proyek itu.

Pada suatu waktu, Satriawan mempertemukan Gabriella dan Eka.

Sejak saat itulah, Eka bersama Gabriella dan sejumlah pihak di internal PT MAM mengatur sedemikian rupa proses lelang agar dimenangkan perusahaan Gabriella.

Eka diduga menerima fee dengan nilai sekitar Rp 221,7 juta secara bertahap dari Gabriella karena telah membantu memenangkan lelang.

https://nasional.kompas.com/read/2019/08/22/22405681/belum-tetapkan-pengganti-2-jaksa-tersangka-kejagung-tunggu-surat-penetapan

Terkini Lainnya

Jokowi Bakal Bisiki Prabowo Anggarkan Program Budi Daya Nila Salin Jika Menjanjikan

Jokowi Bakal Bisiki Prabowo Anggarkan Program Budi Daya Nila Salin Jika Menjanjikan

Nasional
Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Nasional
Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Nasional
Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Nasional
Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Nasional
Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Nasional
Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Nasional
Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Nasional
Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Nasional
Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Nasional
Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Nasional
Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji, Menag: Semua Baik

Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji, Menag: Semua Baik

Nasional
Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Nasional
Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke