Kementerian tambahan itu adalah Kementerian Digital dan Ekonomi Kreatif serta Kabinet Investasi.
"Kita melihat perkembangan dunia yang begitu cepat dan pemerintah ingin merespon itu secara cepat maka ada kementerian-kementerian baru," kata Jokowi dalam pertemuan dan makan siang bersama sejumlah pimpinan redaksi media massa di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (14/8/2019).
Jokowi menambahkan, presiden memiliki kewenangan untuk membentuk kabinet dan kementerian kecuali yang diatur undang-undang.
Kementerian yang tidak bisa ditiadakan itu adalah Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kementerian Pertahanan (Kemenhan).
"Selebihnya bisa diatur dengan perpres," ujar Jokowi.
Lebih lanjut ia mengatakan, Kemenlu akan diikutsertakan perannya terkait dengan ekspor.
https://nasional.kompas.com/read/2019/08/14/14475411/jokowi-bakal-bentuk-2-kementerian-baru-di-kabinet-periode-kedua