Novanto mengatakan, Sofyan datang bersama Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN Supangkat Iwan Santoso dan bekas Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.
Hal itu disampaikan Novanto saat bersaksi untuk Sofyan Basir selaku terdakwa kasus dugaan suap terkait proyek PLTU Riau-1.
"Kan ada pengajian malam. Terus beliau datang itu sebelum jam 5 sore. Ajudan saya menyampaikan ada tamu, Pak Sofyan. Saya bilang, 'Oh suruh masuk saja'. Ada Pak Sofyan, Pak Supangkat, ada Eni di situ. Jadi Bu Eni katakan, Pak Sofyan ini Pak Nov, ini mau cerita," kata Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (12/8/2019).
Menurut Novanto, ia bersama Sofyan, Supangkat, dan Eni membahas program listrik 35.000 megawatt pemerintah secara umum.
Novanto juga ingin mendengar perkembangan program tersebut.
Sebab, sebelumnya Novanto pernah bertemu Sofyan di Istana Negara dan menanyakan perkembangan program itu.
"Dipaparkanlah program yang detail itu, begitu jelas apa yang disampaikan beliau dan Pak Supangkat, ternyata sudah mau mencapai 27.000 MW malah, ada 15 sampai 20 menit dijelaskan bagaimana program itu, dari mana itu, di mana tempatnya," kata dia.
Novanto saat itu menceritakan bahwa ia sangat mengapresiasi capaian PLN tersebut. Ia meminta PLN menginformasikan perkembangan proyek itu secara berkala ke publik.
Mendengar jawaban Novanto, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lie Putra Setiawan menanyakan apakah ada pembahasan soal PLTU Riau-1.
"Enggak ada, enggak ada juga diceritakan sama sekali. Tidak ada emang," kata dia.
Jaksa Lie mengaku bingung dan bertanya ke Novanto atas perintah siapa Eni ikut datang ke rumahnya.
"Wah saya enggak tahu. Emang Bu Eni datang dia juga karena dia kader Golkar, sering sama teman-teman Golkar," ucap Novanto.
"Apakah saksi enggak undang Bu Eni? Ini kan tiba-tiba ada Eni, saksi kan enggak undang. Lalu apa tujuan Eni datang ke situ tanpa diundang?" kata jaksa Lie lagi.
"Saya juga enggak tahu, silakan tanya ke Bu Eni," ujar Novanto.
Dalam kasus ini, Sofyan Basir didakwa membantu transaksi dugaan suap dalam proyek pembangunan PLTU Riau-1.
Sofyan dinilai memfasilitasi kesepakatan proyek hingga mengetahui adanya pemberian uang.
Adapun transaksi suap tersebut berupa pemberian uang Rp 4,7 miliar kepada Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan bekas Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham.
Uang tersebut diberikan oleh pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo.
Menurut jaksa, Sofyan memfasilitasi pertemuan antara Eni, Idrus, dan Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited dengan jajaran direksi PT PLN.
Hal itu untuk mempercepat proses kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau-1.
https://nasional.kompas.com/read/2019/08/12/16575021/setya-novanto-mengaku-bahas-program-listrik-35000-megawatt-saat-sofyan-basir