RUU ini menjadi salah satu rancangan legislasi yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2019.
"Jadi RUU Siber ini sudah masuk Prolegnas 2019 dan akan kami selesaikan di akhir September," kata Bambang dalam diskusi "Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber" di Jakarta Pusat, Senin (12/8/2019).
Bambang menjelaskan, penyusunan substansi materi dan naskah akademik RUU Keamanan dan Ketahanan Siber ini sudah rampung.
DPR juga sudah mendapat masukan dari berbagai pihak, termasuk Badan Siber Sandi Negara (BSSN), untuk mempersiapkan penyusunan RUU ini.
"Tinggal kita menunggu penyelesaiannya pembahasan di alat kelengkapan dewan, dalam hal ini Baleg (Badan Legislasi) DPR," ujar Bambang.
Bambang menambahkan, aturan soal keamanan dan ketahanan siber ini penting di tengah kemajuan teknologi yang begitu pesat.
Sebab, di satu sisi, teknologi yang canggih berdampak pada munculnya serangan siber dalam berbagai aspek.
"Pengaruh-pengaruh yang mempengaruhi hoaks dan segala macam, radikalisme, itu manipulasi mindset yang dibenamkan dalam kecanggihan yang sekarang ada," kata dia.
Sebelumnya, Badan Siber Sandi Negara (BSSN) mendesak penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan dan Ketahanan Siber. BSSN berharap, RUU ini selesai diundangkan tahun ini.
Desakan tersebut disampaikan mengingat urgennya perlindungan masyarakat atas serangan siber.
"BSSN mengharapkan RUU ini bisa diundangkan dengan segera. Karena apa, ini kebutuhan yang sangat mendesak, khususnya juga untuk perlindungan terhadap masyarakat," kata Kepala Letjen (Purn) Hinsa Siburian.
https://nasional.kompas.com/read/2019/08/12/12363801/ketua-dpr-janji-ruu-keamanan-dan-ketahanan-siber-selesai-september-2019