Salin Artikel

Anggap Salah Obyek Sengketa, MK Tolak Gugatan Caleg Hanura

Perkara ini berkaitan dengan hasil suara pemilu legislatif DPRD Kota Pekanbaru, Riau.

"Mengadili, menyatakan, permohonan pemohon tak dapat diterima," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan sengketa hasil pemilu dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (6/8/2019).

Mahkamah berpendapat, permohonan Barita salah obyek.

Obyek gugatan yang disengketakan Barita adalah Surat Keputusan (SK) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru nomor 48 tentang perolehan suara pemilu anggota DPRD Kota Pekanbaru tahun 2019.

Padahal, seharusnya, obyek yang disengketakan adalah SK KPU RI nomor 987/PL.01.8-Kpt/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, Dewan DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019.

Aturan soal obyek sengketa ini tertuang dalam Pasal 5 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2018 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum anggota legislatif.

"Menurut Mahkamah permohonan pemohon salah obyek. Sehingga Mahkamah tak berwenang mengadili permohonan a quo. Oleh karena itu eksepsi termohon berkenaan dengan obyek permohonan beralasan menurut hukum," ujar Hakim MK Enny Nurbaningsih.

Selain salah obyek, Barita juga dinilai tak mendapat persetujuan dari partainya untuk mengajukan sengketa.

Padahal, caleg yang mengajukan permohonan sengketa hasil pemilu ke MK harus mengantongi surat rekomendasi dari pimpinan partai sebagaimana diatur pada pasal 3 PMK 2 2018.

"Pemohon sampai sidang pendahuluan pada 12 Juli 2019 pemohon tidak memperoleh surat rekomendasi dari parpol dalam hal ini Partai Hanura. Namun karena eksepsi termohon mengenai permohonan pemohon salah obyek beralasan menurut hukum, maka eksepsi lainya tidak dipertimbangkan," kata Enny.

https://nasional.kompas.com/read/2019/08/06/16351041/anggap-salah-obyek-sengketa-mk-tolak-gugatan-caleg-hanura

Terkini Lainnya

Ridwan Kamil Klaim Pasti Maju Pilkada, Kepastiannya Juli

Ridwan Kamil Klaim Pasti Maju Pilkada, Kepastiannya Juli

Nasional
KPK Sita Innova Venturer Milik Anak SYL Terkait Kasus TPPU

KPK Sita Innova Venturer Milik Anak SYL Terkait Kasus TPPU

Nasional
Moeldoko: Tapera Tidak untuk Biayai Makan Siang Gratis, Apalagi IKN

Moeldoko: Tapera Tidak untuk Biayai Makan Siang Gratis, Apalagi IKN

Nasional
Projo Bakal Komunikasikan Dukungannya untuk Calon Kepala Daerah ke Jokowi dan Prabowo

Projo Bakal Komunikasikan Dukungannya untuk Calon Kepala Daerah ke Jokowi dan Prabowo

Nasional
Pilkada 2024, Projo Dukung Bobby, Khofifah, dan Airin karena Selaras Prabowo-Gibran

Pilkada 2024, Projo Dukung Bobby, Khofifah, dan Airin karena Selaras Prabowo-Gibran

Nasional
Budi Djiwandono Batal Maju Pilkada DKI, Demokrat: Jakarta Butuh Kepala Daerah Berpengalaman

Budi Djiwandono Batal Maju Pilkada DKI, Demokrat: Jakarta Butuh Kepala Daerah Berpengalaman

Nasional
Saat Jokowi Ajak Warga Riau Makan Siang Bersama Usai Shalat Jumat

Saat Jokowi Ajak Warga Riau Makan Siang Bersama Usai Shalat Jumat

Nasional
Tingkatkan SDM dan Dukung Ekonomi Biru, Kementerian KP Ikutkan Peserta Didik dalam MBKM

Tingkatkan SDM dan Dukung Ekonomi Biru, Kementerian KP Ikutkan Peserta Didik dalam MBKM

Nasional
22 Jemaah yang Berhaji Tanpa Visa Resmi Dideportasi, 10 Tahun Tak Boleh ke Saudi

22 Jemaah yang Berhaji Tanpa Visa Resmi Dideportasi, 10 Tahun Tak Boleh ke Saudi

Nasional
Temui Sri Mulyani, Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran Komitmen Jaga Fiskal

Temui Sri Mulyani, Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran Komitmen Jaga Fiskal

Nasional
Ketua Pembina Yayasan Tolak Universitas Trisakti Jadi PTN-BH

Ketua Pembina Yayasan Tolak Universitas Trisakti Jadi PTN-BH

Nasional
Pansel Buka Pendaftaran Capim KPK mulai 26 Juni sampai 15 Juli 2024

Pansel Buka Pendaftaran Capim KPK mulai 26 Juni sampai 15 Juli 2024

Nasional
KPK Kembali Periksa Seorang Mahasiswa Terkait Korupsi Harun Masiku

KPK Kembali Periksa Seorang Mahasiswa Terkait Korupsi Harun Masiku

Nasional
Polri Tangkap Buronan Nomor 1 Thailand di Bali

Polri Tangkap Buronan Nomor 1 Thailand di Bali

Nasional
Moeldoko Sebut Tapera Akan Diawasi Komite untuk Cegah Korupsi

Moeldoko Sebut Tapera Akan Diawasi Komite untuk Cegah Korupsi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke