Salin Artikel

Raup Rp 1,7 Miliar, Peretas Mesin ATM Bank BUMN Dirikan Perusahaan

Dari hasil transaksi ilegal yang dilakukan, tersangka berinisial CP (45) berhasil meraup Rp 1,7 miliar.

"Tersangka memberdayakan atau memanfaatkan hasil kejahatan ini dengan mendirikan perusahaan secara pribadi yang memproduksi larutan pembersih," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (2/8/2019).

CP ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri di Majalengka, Jawa Barat, pada 25 Juli 2019.

Kepala Subdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Dani Kustoni mengatakan, pelaku diduga melakukan peretasan terhadap mesin ATM.

CP juga diduga memodifikasi kartu ATM Giro miliknya sehingga dapat melakukan transaksi transfer secara terus-menerus.

Padahal, ia tidak memiliki saldo dalam rekening di kartu ATM yang digunakan.

Dana sebesar Rp 1,7 miliar yang berhasil didapat dari transaksi ilegal tersebut dikirim ke 16 rekening penampung yang ia siapkan.

Kepada penyidik, CP mengaku melakukan aksinya demi memenuhi kebutuhan ekonomi.

Dani mengatakan bahwa uang yang berhasil diambil pelaku dari hasil transaksi ilegal adalah milik bank, sehingga yang dirugikan adalah pihak bank.

Hingga kini, polisi masih mendalami cara pelaku mengelabui mesin ATM sambil menunggu hasil laboratorium forensik (labfor).

"Sedang kita lakukan pemeriksaan di labfor, kita juga menyita laptop, CPU, rekening bank, dan lainnya, akan kita lakukan pemeriksaan di labfor, untuk menentukan apakah ATM yang digunakan ada modifikasi atau tidak. Kalau ATM bersifat biasa tentunya akan terbaca oleh perbankan," ungkap Dani di konferensi pers yang sama.

Dari tersangka, polisi menyita empat unit telepon genggam, dua unit laptop, empat buku rekening bank, dan tujuh buah kartu ATM, bukti transfer sebesar Rp 5,5 juta.

Lalu, lima buah perhiasan, empat unit mobil, satu unit motor, dan sebundel pembukuan untuk perusahaan atas nama PT Kalimas Bintang Pratama.

Pelaku dikenakan Pasal 46 jo Pasal 30 dan/atau Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 362 KUHP dan/atau Pasal 82 dan 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 3, 4, 5, dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 64 KUHP.

Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara maksimal selama 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.

https://nasional.kompas.com/read/2019/08/03/07225651/raup-rp-17-miliar-peretas-mesin-atm-bank-bumn-dirikan-perusahaan

Terkini Lainnya

Anies Pertimbangkan Maju Pilkada DKI, PKS: Kita Lagi Cari yang Fokus Urus Jakarta

Anies Pertimbangkan Maju Pilkada DKI, PKS: Kita Lagi Cari yang Fokus Urus Jakarta

Nasional
Momen Menarik di WWF Ke-10 di Bali: Jokowi Sambut Puan, Prabowo Dikenalkan sebagai Presiden Terpilih

Momen Menarik di WWF Ke-10 di Bali: Jokowi Sambut Puan, Prabowo Dikenalkan sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Perkenalkan Istilah ‘Geo-cybernetics’, Lemhannas: AI Bikin Tantangan Makin Kompleks

Perkenalkan Istilah ‘Geo-cybernetics’, Lemhannas: AI Bikin Tantangan Makin Kompleks

Nasional
Megawati Disebut Lebih Berpeluang Bertemu Prabowo, Pengamat: Jokowi Akan Jadi Masa Lalu

Megawati Disebut Lebih Berpeluang Bertemu Prabowo, Pengamat: Jokowi Akan Jadi Masa Lalu

Nasional
Laporkan Dewas ke Bareskrim, Wakil Ketua KPK Bantah Dirinya Problematik

Laporkan Dewas ke Bareskrim, Wakil Ketua KPK Bantah Dirinya Problematik

Nasional
Kolaborasi Pertamina–Mandalika Racing Series Dukung Pembalap Muda Bersaing di Kancah Internasional

Kolaborasi Pertamina–Mandalika Racing Series Dukung Pembalap Muda Bersaing di Kancah Internasional

Nasional
Harkitnas, Fahira Idris Tekankan Pentingnya Penguasaan Iptek untuk Capai Visi Indonesia Emas 2045

Harkitnas, Fahira Idris Tekankan Pentingnya Penguasaan Iptek untuk Capai Visi Indonesia Emas 2045

Nasional
Sempat Sebut Lettu Eko Meninggal karena Malaria, Dankormar: Untuk Jaga Marwah Keluarga

Sempat Sebut Lettu Eko Meninggal karena Malaria, Dankormar: Untuk Jaga Marwah Keluarga

Nasional
Yasonna Berharap Program PPHAM Dilanjutkan oleh Pemerintahan Prabowo-Gibran

Yasonna Berharap Program PPHAM Dilanjutkan oleh Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Di WWF 2024, Jokowi Ajak Semua Pihak Wujudkan Tata Kelola Air yang Inklusif dan Berkelanjutan

Di WWF 2024, Jokowi Ajak Semua Pihak Wujudkan Tata Kelola Air yang Inklusif dan Berkelanjutan

Nasional
KSP Sebut Bakal Pertimbangkan Nama-nama Pansel KPK Rekomendasi ICW

KSP Sebut Bakal Pertimbangkan Nama-nama Pansel KPK Rekomendasi ICW

Nasional
Kementan Rutin Kirim Durian Musang King, SYL: Keluarga Saya Tak Suka, Demi Allah

Kementan Rutin Kirim Durian Musang King, SYL: Keluarga Saya Tak Suka, Demi Allah

Nasional
Jokowi-Puan Bertemu di WWF 2024, Pengamat: Tidak Akan Buat Megawati Oleng

Jokowi-Puan Bertemu di WWF 2024, Pengamat: Tidak Akan Buat Megawati Oleng

Nasional
56.750 Jemaah Haji Tiba di Madinah, 6 Orang Dikabarkan Wafat

56.750 Jemaah Haji Tiba di Madinah, 6 Orang Dikabarkan Wafat

Nasional
Ingatkan Soal Kuota Haji Tambahan, Anggota DPR: Jangan Sampai Dipanggil KPK

Ingatkan Soal Kuota Haji Tambahan, Anggota DPR: Jangan Sampai Dipanggil KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke