Salin Artikel

KPU Sebut Larangan Eks Koruptor "Nyalon" Idealnya Diatur di UU Pilkada

Hal ini menyusul kasus Bupati Kudus Muhammad Tamzil yang pernah terjerat korupsi namun terpilih lagi sebagai bupati hingga akhirnya kembali terjerat kasus korupsi.

"Revisi Undang-undang Pilkada, itu yang paling ideal sebenarnya," kata Pramono saat dihubungi, Senin (29/7/2019).

Menurut Pramono, revisi UU Pilkada diperlukan untuk menambahkan frasa larangan eks koruptor maju sebagai peserta pemilu. Sebab, Peraturan KPU (PKPU) saja tak cukup kuat untuk memberlakukan aturan itu.

Dikhawatirkan, jika aturan ini hanya dimuat di PKPU, akan ada pihak yang tak terima dan mengguhat di Mahkamah Agung (MA) sehingga MA memutuskan mencabut larangan tersebut sebagaimana yang terjadi pada PKPU Nomor 20 Tahun 2018.

"Kalau misalnya KPU luncurkan, tuangkan dalam Peraturan KPU, kemudian nanti ada calon kepala daerah yang berstatus napi, lalu gugat ke MA, sudah bisa diduga, (larangan eks koruptor mencalonkan diri) dibatalkan. Itu kan problem real yang kita hadapi ke depannya," ujar Pramono.

Sekalipun nantinya aturan ini hanya dicantumkan dalam PKPU, kata Pramono, setidaknya ada dukungan dari DPR, pemerintah, dan partai politik supaya tidak ada lagi pihak yang menggugat.

"Dengan begitu, setidaknya dukungan politik dari pemerintah dan DPR, bahwa mereka tidak akan mencalonkan napi koruptor dalam Pilkada 2020 karena proses pencolanan dalam Pilkada itu kan oleh DPP (partai)," kata Pramono.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kudus Muhammad Tamzil sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait pengisian perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus tahun 2019.

Tamzil pernah ditahan karena dianggap bersalah dalam kasus korupsi dana bantuan saran dan prasarana pendidikan Kabupaten Kudus untuk tahun anggaran 2004.

Tamzil yang bebas pada 2015 kemudian mencalonkan diri sebagai Bupati Kudus lewat Pilkada 2018 dan kembali terpilih. Namun, kini Tamzil kembali tersandung kasus korupsi karena ia menjadi tersangka dalam kasus dugaan jual-beli jabatan di lingkungan Pemkab Kudus.

https://nasional.kompas.com/read/2019/07/30/07255911/kpu-sebut-larangan-eks-koruptor-nyalon-idealnya-diatur-di-uu-pilkada

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke