Direktur LBH Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Siti Mazumah berharap, RUU tersebut dapat segera disahkan menjadi undang-undang pada September 2019 mendatang.
"Yang dibahas oleh DPR sampai dengan sekarang itu sesuai dengan harapan masyarakat sipil jadi kalau kemudian disahkan di periode September itu kita sangat bersyukur sekali," kata Mazumah dalam konferensi pers, Jumat (26/7/2019).
Mazumah menuturkan, pihaknya merasa draf RUU PKS sudah sesuai harapan karena telah mencantumkan pelecehan seksual nonfisik sebagai salah satu bentuk kekerasan seksual.
Ia menambahkan, RUU PKS juga mempunyai hukum acaranya sendiri sehingga penanganan perempuan korban kekerasan seksual dapat lebih terjamin.
"Jadi kita harapkan draf yang sekarang tidak banyak berubah seperti yang kita tahu yang dibahas di DPR dan katanya akan disahkan di September ini cuman masih terjadi banyak kontroversi ya," ujar Mazumah.
Ia berjanji akan terus mengawal proses penyusunan RUU PKS hingga nantinya disahkan sebagai undang-undang oleh DPR.
Diberitakan sebelumnya, Mazumah menilai RUU PKS mesti segera disahkan demi menyediakan payung hukum bagi perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual.
https://nasional.kompas.com/read/2019/07/26/18285831/lbh-apik-nilai-draf-ruu-pks-sudah-sesuai-harapan