Hal itu ditanyakan ke Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN Supangkat Iwan Santoso. Supangkat bersaksi untuk terdakwa mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir.
Menurut Supangkat, sebelumnya ia pernah mengikuti pertemuan dengan Sofyan yang juga dihadiri pemegang saham Blackgold Natural Resources (BNR) Limited Johannes Kotjo dan perwakilan China Huadian Engineering Company (CHEC).
CHEC merupakan perusahaan yang berkaitan dengan BNR. Supangkat menyatakan, saat itu dirinya dikenalkan oleh Sofyan dengan perwakilan CHEC.
"Saudara katakan Huadian tidak satu-satunya diseleksi oleh PJB (Pembangkitan Jawa Bali). Nah siapa saja mitra yang diseleksi untuk investor proyek PLTU Riau-1?" tanya jaksa Ronald di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (22/7/2019).
"Saya tidak ingat," kata Supangkat.
Jaksa Ronald pun kembali berupaya memastikan apakah ada mitra lain yang mengikuti seleksi investor PLTU Riau-1 yang dikenalkan Sofyan kepada dirinya. Supangkat pun menjawab tidak ada.
"Kenapa yang dikenalkan terdakwa (Sofyan) kepada Saudara kok cuma Huadian? Yang lainnya tidak ada?" tanya jaksa Ronald lagi.
"Tidak ada, tidak dikenalkan. Kalau Riau 1 tidak ada, hanya satu saja," kata dia.
"Iya kan itu udah beda kan, langsung ketemu, ini kan Huadian bisa ketemu langsung di ruangan terdakwa, kan seperti itu. Apakah terdakwa pernah memerintahkan kepada Pak Kotjo yang di ruangannya, nanti proposalnya hubungi saja Pak Iwan?," tanya jaksa Ronald lagi.
"Ya betul, beliau sampaikan silakan dibahas dengan direktur terkait dalam hal ini saya," jawab Supangkat.
Dalam kasus ini, Sofyan Basir didakwa membantu transaksi dugaan suap dalam proyek pembangunan PLTU Riau-1.
Sofyan dinilai memfasilitasi kesepakatan proyek hingga mengetahui adanya pemberian uang.
Adapun transaksi suap tersebut berupa pemberian uang Rp 4,7 miliar kepada Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham.
Uang tersebut diberikan oleh pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo.
Menurut jaksa, Sofyan memfasilitasi pertemuan antara Eni, Idrus, dan Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited dengan jajaran direksi PT PLN.
Hal itu untuk mempercepat proses kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau 1.
Kesepakatan kerja sama itu antara PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PJBI) dengan Blackgold dan China Huadian Engineering Company Ltd yang dibawa oleh Kotjo.\
https://nasional.kompas.com/read/2019/07/22/15374471/direktur-pln-jadi-saksi-jaksa-soroti-seleksi-calon-investor-pltu-riau-1