Salin Artikel

Walhi Kalteng: Kami Tak Minta Ganti Rugi, tetapi Minta Pemerintah Jalankan Kewajiban

Dimas mengatakan, Walhi sebagai salah satu penggugat tak meminta pemerintah memberikan ganti rugi terhadap korban kebakaran hutan dan lahan.

Walhi dan para penggugat lainnya hanya meminta pemerintah menjalankan kewajibannya dalam menjaga lingkungan hidup.

"Sebenarnya dengan menjalankan tuntutan warga negara itu adalah iktikad yang sangat baik, dengan menjalankannya," ujar Dimas saat ditemui di Kantor Walhi, Jakarta, Minggu (21/7/2019).

"Karena tujuan kami kan bukan ganti rugi, tetapi adalah bagaimana pemerintah menjalankan hak mereka, kewajiban mereka sebagai pemerintah. Itu iktikad baiknya," kata dia.

Dimas menyadari, pemerintah telah melakukan berbagai hal terkait upaya penanggulangan dan pencegahan kebakaran hutan dan lahan.

Namun, ia menilai masih banyak hal yang belum dilakukan pemerintah sehingga pencegahan dan penanggulangan belum berjalan optimal.

Ia mencontohkan, salah satu hak yang belum dilakukan pemerintah ialah mengevaluasi izin perusahaan pengguna lahan yang wilayah konsesinya ikut terbakar. Dengan demikian, perusahaan akan transparan melaporkan apakah ada upaya pembakaran yang disengaja di lahan mereka atau tidak.

Dimas mengatakan, saat ini ada sekitar 80 persen lahan di Kalteng merupakan wilayah konsesi yang diperuntukkan bagi perusahaan. Ia khawatir jika tak dievaluasi maka kebakaran hutan hebat seperti 2015 bisa terulang.

"Kalau pada 2015 itu lebih dari 10 perusahaan, sudah teridentifikasi. Cuma mereka selalu mengatakan wilayah kami terbakar karena ada peladangan yang dilakukan masyarakat, tetapi kan kami lihat tanggung jawab mutlak bagi seorang investor itu juga harus dilakukan. Terkait wilayahnya yang terbakar," kata dia.

Mahkamah Agung (MA) sebelumnya menolak kasasi Presiden Joko Widodo dan sejumlah pejabat lain yang menjadi pihak tergugat dalam kasus kebakaran hutan di Kalimantan.

Juru Bicara MA Andi Samsan Nanrong mengatakan, majelis hakim menguatkan putusan di tingkat sebelumnya yakni Pengadilan Negeri Palangkaraya dan Pengadilan Tinggi Palangkaraya.

"Menurut majelis hakim kasasi, putusan judex facti dalam hal ini putusan pengadilan tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Palangkaraya yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Palangkaraya sudah tepat dan benar dalam pertimbangan hukumnya," kata Andi, Jumat lalu.

Dengan ditolaknya kasasi tersebut, pemerintah diminta untuk mengeluarkan peraturan-peraturan guna menanggulangi dan menghentikan kebakaran hutan di Kalimantan.

"Gugatan penggugat pada pokoknya yang menuntut agar pemerintah menanggulangi yaitu menyangkut masalah kepentingan masyarakat yang merasa tidak dilindungi karena adanya kebakaran hutan itu yang masih berlangsung," ujar Andi.

Pihak tergugat dalam gugatan tersebut adalah Presiden, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Menteri Kesehatan, Menteri Agraria dan Tata Ruang, Menteri Pertanian, Gubernur Kalteng, dan DPRD Kalteng.

Adapun pihak penggugat adalah sejumlah aktivis lingkungan yang tergabung dalam Gerakan Anti Asap (GAAs) Kalimantan Tengah.

https://nasional.kompas.com/read/2019/07/21/19241311/walhi-kalteng-kami-tak-minta-ganti-rugi-tetapi-minta-pemerintah-jalankan

Terkini Lainnya

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Nasional
Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Nasional
Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Nasional
Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Nasional
Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Nasional
Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat 'Smart Card' Haji dari Pemerintah Saudi

Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat "Smart Card" Haji dari Pemerintah Saudi

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Nasional
Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Nasional
Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri 'Triumvirat' dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri "Triumvirat" dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Nasional
Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke