Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Rizal Ramli diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.
"Besok diagendakan juga pemeriksaan Rizal Ramli sebagai saksi dalam perkara ini dengan tersangka SJN (Sjamsul Nursalim) dan ITN (Itjih Nursalim)," kata Febri kepada wartawan, Kamis (18/7/2019).
Sebelumnya, Rizal tak memenuhi panggilan KPK pada Kamis (11/7/2019) lalu dan meminta pemanggilan ulang. Selain Rizal, KPK juga berencana memanggil Sjamsul dan Itjih pada Jumat besok sebagai tersangka.
Dalam pengembangan kasus BLBI, KPK menetapkan Sjamsul Nursalim selaku obligor Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) dan istrinya Itjih Nursalim sebagai tersangka.
Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil pengembangan perkara mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung.
Majelis hakim saat itu memandang perbuatan Syafruddin telah memperkaya Sjamsul Nursalim, selaku pemegang saham pengendali BDNI tahun 2004.
Syafruddin selaku Kepala BPPN melakukan penghapusan piutang BDNI kepada petani tambak yang dijamin oleh PT Dipasena Citra Darmadja (PT DCD) dan PT Wachyuni Mandira (PT WM).
Selain itu, Syafruddin disebut telah menerbitkan Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham.
Padahal, Sjamsul Nursalim belum menyelesaikan kewajibannya terhadap kesalahan (misrepresentasi) dalam menampilkan piutang BDNI kepada petambak, yang akan diserahkan kepada BPPN.
Perbuatan Syafruddin dinilai telah menghilangkan hak tagih negara terhadap Sjamsul Nursalim sebesar Rp 4,58 triliun.
https://nasional.kompas.com/read/2019/07/18/18573951/jumat-besok-kpk-panggil-rizal-ramli-sebagai-saksi-kasus-blbi