Salin Artikel

Selangkah Lagi, Amnesti untuk Baiq Nuril...

Surat itu diumumkan oleh Wakil Ketua DPR Agus Hermanto dalam rapat paripurna di Gedung Nusantara II Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/7/2019).

Melalui surat tersebut, Presiden Jokowi menilai hukuman yang dijatuhkan kepada Baiq Nuril menuai simpati dan solidaritas yang luas di masyarakat.

Pada intinya, masyarakat berpendapat bahwa pemidanaan terhadap ibu tiga anak itu bertentangan dengan rasa keadilan yang berkembang di masyarakat.

Mengingat sudah tidak ada lagi upaya hukum yang dapat dilakukan Baiq Nuril, Presiden Jokowi pun mengharapkan kesediaan DPR untuk memberikan pertimbangan atas rencana pemberian amnesti.

Ditemui seusai Rapat Paripurna, Ketua DPR Bambang Soesatyo mengupayakan pertimbangan atas permohonan amnesti Baiq Nuril dapat dituntaskan pekan ini.

Bambang mengatakan, antara pemerintah dan DPR telah memiliki pandangan yang sama terhadap kasus perekaman ilegal yang menjerat tenaga pendidik honorer itu.

"Kami upayakan selesai dalam pekan ini karena frekuensi sudah sama ini soal kemanusiaan dan akan kami selesaikan dan tuntaskan," ujar Bambang saat ditemui seusai rapat paripurna di Gedung Nusantara II Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/7/2019).

Bambang memuturkan, setelah dibacakan dalam rapat paripurna, surat Presiden Jokowi terkait permohonan pertimbangan amnesti akan dibahas dalam Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR.

Setelah itu Bamus DPR akan menugaskan Komisi III untuk menyusun pertimbangan permohonan amnesti.

Bambang yakin dalam waktu dekat Komisi III akan segera menyelesaikan pembahasan pertimbangan amnesti bagi Baiq Nuril.

"Ya bisa jadi lebih cepat. Mudah-mudahan saja nanti sangat tergantung di Komisi III, tapi saya yakin Komisi III dapat menyelesaikan dalam waktu cepat," kata Bambang.

Keputusan tersebut menindaklanjuti surat yang dikirimkan Presiden Joko Widodo yang meminta DPR memberikan pertimbangan atas permohonan amnesti Baiq Nuril.

"Di dalam rapat Bamus tadi diputuskan bahwa ini akan dibahas di Komisi III. Sehingga barusan saja saya juga menandatangani untuk pembahasan masalah pertimbangan amnesti dari Baiq Nuril," ujar Wakil Ketua DPR Agus Hermanto.

Agus berharap Komisi III dapat secepatnya membahas pertimbangan permohonan amnesti Nuril sebelum masa reses pada 26 Juli 2019.

Dengan begitu, keputusan pertimbangan pemberian amnesti dapat dilakukan pada saat Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang pada 25 Juli mendatang.

"Insya Allah secepatnya harus dibahas karena penutupan masa sidang itu tanggal 25 Juli 2019 sehingga nanti harus diputuskan dalam Rapat Paripurna terakhir di tanggal 25 Juli tersebut," kata Agus.

Menurut, Agus pembahasan pertimbangan amnesti harus selesai sebelum masa reses DPR pada 26 Juli 2019.

Sesuai mekanisme, setelah pembahasan di Komisi III, maka hasil pertimbangan atas permohonan amnesti akan dibawa dalam Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang pada 25 Juli mendatang untuk disahkan.

Nantinya pertimbangan dari DPR dapat digunakan sebagai dasar Presiden Jokowi untuk memberikan amnesti kepada Baiq Nuril.

"Sehingga tanggal 25 Juli nanti adalah Rapat Paripurna Penutupan, di saat itu insya Allah harus sudah selesai," kata Agus.

Komisi III juga akan mempelajari Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang menjadi dasar dakwaan.

Pertimbangan hukum hakim pada tingkat pertama di Pengadilan Negeri, kasasi hingga Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA), tidak akan luput pula dalam pembahasan.

"Pertama, fakta-fakta harus kami dalami, yang kedua kami pelajari juga Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang ITE yang menjadi dasar dakwaan dan menjadi dasar penghukuman penjatuhan pidana terhadap Baiq Nuril," ucap Arsul.

Menurut Arsul, ke depannya penerapan prinsip hukum pidana harus berbasis pada keadilan restoratif, bukan keadilan retributif. Artinya, penerapan hukum pidana harus memperhatikan kepentingan masyarakat luas, terdakwa dan korban.

Dengan demikian, hukum tidak sekadar menerapkan keadilan berbasis pada pembalasan terhadap orang yang telah melakukan tindak pidana atau kejahatan.

"Paling tidak itu (kasus Baiq Nuril) tidak mencerminkan apa yang sekarang ke depan akan menjadi basis hukum pidana kita, yaitu keadilan restoratif bukan keadilan retributif," kata Arsul.

Kasus Nuril bermula saat ia menerima telepon dari Kepsek berinisial M pada 2012. Dalam perbincangan itu, Kepsek M bercerita tentang hubungan badannya dengan seorang wanita yang juga dikenal Baiq. Karena merasa dilecehkan, Nuril pun merekam perbincangan tersebut.

Pada tahun 2015, rekaman itu beredar luas di masyarakat Mataram dan membuat Kepsek M geram. Kepsek lalu melaporkan Nuril ke polisi karena merekam dan menyebar rekaman tersebut. Kepsek M menyebut, aksi Nuril membuat malu keluarganya.

Nuril pun menjalani proses hukum hingga persidangan. Hakim Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat memvonis bebas Nuril. Namun, jaksa mengajukan banding hingga tingkat kasasi.

Mahkamah Agung kemudian memberi vonis hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta karena dianggap melanggar Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 11/2008 tentang ITE.

Nuril kemudian mengajukan PK. Dalam sidang PK, MA memutuskan menolak permohonan PK Nuril dan memutus Nuril harus dieksekusi sesuai dengan vonis sebelumnya.

https://nasional.kompas.com/read/2019/07/17/09245101/selangkah-lagi-amnesti-untuk-baiq-nuril

Terkini Lainnya

Jokowi Bakal Bisiki Prabowo Anggarkan Program Budi Daya Nila Salin Jika Menjanjikan

Jokowi Bakal Bisiki Prabowo Anggarkan Program Budi Daya Nila Salin Jika Menjanjikan

Nasional
Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Nasional
Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Nasional
Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Nasional
Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Nasional
Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Nasional
Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Nasional
Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Nasional
Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Nasional
Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Nasional
Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Nasional
Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji, Menag: Semua Baik

Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji, Menag: Semua Baik

Nasional
Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Nasional
Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke