Salin Artikel

Hari Ini dalam Sejarah: 12 Juli 1947, Penetapan Hari Koperasi

Sejarah panjang koperasi berkembang sejak awal sejarah manusia sampai pada awal Revolusi Industrial di Eropa pada akhir abad 18 dan selama abad 19.

Mengutip situs Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, koperasi ini sering disebut sebagai koperasi historis atau koperasi pra-industri.

Sementara, bentuk koperasi modern didirikan pada akhir abad ke-18 sebagai jawaban atas masalah sosial yang timbul selama Revolusi Industri.

Sejarah koperasi

Perkembangan koperasi di Indonesia dimulai 1896 oleh R. Aria Wiraatmadja, seorang patih di Purwokerto, Jawa Tengah.

Saat itu, R. Aria Wiraatmadja mendirikan sebuah Bank untuk Pegawai Negeri.

Kemudian, pada 1908, Dr. Soetomo mendirikan perkumpulan Budi Utomo. Mengutip situs Hari Koperasi Nasional, saat itu perkumpulan ini didirikan dengan tujuan untuk memanfaatkan sektor perkoperasian bagi kesejahteraan rakyat miskin.

Aturan mengenai koperasi pertama kali dicetuskan oleh Pemerintah Hindia Belanda, dengan keluarnya Verordening Op De Cooperative Vereenigining.

Selang 12 tahun kemudian, aturan ini direvisi serta diganti dengan aturan baru, yaitu Regeling Inlandsche Cooperatiev.

Pada tahun yang sama, Serikat Dagang Islam terbentuk. Organisasi ini didirikan dengan tujuan memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusaha pribumi.

Perkembangan koperasi di Hindia Belanda mulai berkembang ketika Partai Naisonal Indonesia didirikan pada 1929.

Namun, hal ini tidak berlangsung lama. Pada 1933, pemerintah saat itu mengeluarkan undang-undang yang mematikan usaha koperasi.

Pada masa penjajahan Jepang, koperasi saat itu dinamai Syomin Kumiai Tyuo Djimusyo. Pada awalnya, kegiatan berjalan mulus, hingga akhirnya menjadi alat untuk mengeruk keuntungan bagi pihak Jepang.

Harian Kompas, 10 Juli 1970, menyebutkan, pada 11-14 Juli 1947 diadakan Kongres Koperasi I. Gelaran ini menetapkan 12 Juli sebagai Hari Koperasi.

Selain itu, kongres tersebut juga menghasilkan Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI).

Kongres berikutnya dilaksanakan pada 1953 yang menghasilkan pembubaran SOKRI dan pembentukan badan baru bernama Dewan Koperasi Indonesia (DKI).

Pada 1961, badan ini digantikan oleh Kesatuan Organisasi Kopeasi Seluruh Indonesia (KOKSI), yang kemudian dibubarkan pada 1966. Setelah itu, muncul Gerakan Koperasi Indonesia (GERKOPIN).

Menurut Harian Kompas, 17 Juli 1978, inflasi yang bergejolak pada 1960-an menyebabkan lumpuhnya koperasi simpan-pinjam.

Apalagi, unsur-unsur politik mulai masuk dalam tubuh koperasi. Kondisi ini diperparah dengan devaluasi rupiah pada 1965 yang membuat gerakan koperasi hampir tamat.

Harian Kompas, 7 Juli 1965, menuliskan, aturan koperasi diubah pada 3 Juli1965. Saat itu, Dewan Perawakilan Rakyat Gotong Royong (DPR-GR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perkoperasian menjadi undang-undang.

UU tersebut disahkan untuk menggantikan peraturan lama yaitu UU No. 79 tahun 1958 tentang perkumpulan Koperasi.

Pada 1967 diberlakukan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian tanggal 18 Desember 1967. Koperasi masuk dalam jajaran Departemen Dalam Negeri.

Sejak itu, bentuk dan badan koperasi mengalami perubahan. Aturan dan bentuk koperasi paling akhir dikeluarkan pada tahun 2015 lewat Keputusan Presiden Nomor 62 Tahun 2015 tanggal 18 Mei 2015 tentang Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.

https://nasional.kompas.com/read/2019/07/12/11111831/hari-ini-dalam-sejarah-12-juli-1947-penetapan-hari-koperasi

Terkini Lainnya

Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Nasional
Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Nasional
Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Nasional
Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Nasional
Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Nasional
14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

Nasional
Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Nasional
Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Nasional
SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

Nasional
Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Nasional
Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta 'Rest Area' Diperbanyak

Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta "Rest Area" Diperbanyak

Nasional
Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Nasional
Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke