KPU mengusulkan masa kampanye digelar selama 81 hari. Namun, menurut Yandri, durasi masa kampanye dapat dipersingkat. Ia mengusulkan masa kampanye di Pilkada cukup dilaksanakan selama 60 hari.
"Masa kampanye terlalu lama, kalau bisa diperpendek enggak apa-apa, misalnya 60 hari. Cukup, kalau menurut saya cukup," ujar Yandri saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan KPU membahas Rancangan Peraturan KPU tentang Tahapan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/7/2019).
Yandri mengatakan, masa kampanye yang terlalu lama justru dapat memberikan dampak negatif pada penyelenggaraan Pilkada 2020.
Ia menilai, ada tiga dampak yang dapat timbul jika kampanye terlalu lama. Tiga dampak itu yakni pemborosan biaya negara, memperbesar polarisasi atau ketegangan sosial di tengah masyarakat dan besarnya biaya yang ditanggung oleh peserta pilkada.
Selain itu, Yandri juga mengusulkan jadwal hari pemungutan suara dimajukan pada awal bulan yang sebelumnya diusulkan KPU pada 23 September 2020.
"Kenapa harus sampai tiga bulan, sekali lagi ini untuk menghindari hal-hal yang saya sebutkan tadi, pemborosan biaya, ketegangan sosial, termasuk biaya yang ditangung oleh peserta pilkada," kata Yandri.
"Tolong nanti kalau bisa KPU ini usul saya, tidak diambil di ujung kalau bisa di awal September. Sehingga kita juga bisa mempercepat mendapatkan hasil dari kontestasi pilkada itu," tuturnya.
Dalam rapat tersebut, Ketua KPU Arief Budiman sebelumnya mengusulkan masa kampanye Pilkada Serentak 2020 digelar pada 1 Juli hingga 19 September 2020. Dengan demikian durasi masa kampanye akan memakan waktu selama 81 hari
"Jadi tiga hari setelah penetapan pasangan calon kemudian akan sudah dimulai masa kampanye. Masa kampanye berdurasi 81 hari," ujar Arief.
Adapun, Pilkada Serentak 2020 akan digelar di 270 daerah dengan rincian 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
https://nasional.kompas.com/read/2019/07/08/15030991/kpu-ingin-kampanye-pilkada-2020-81-hari-anggota-komisi-ii-usul-60-hari