Salin Artikel

Menpan RB Minta Semua Pihak Tak Curigai Perpres Jabatan Fungsional TNI

Menurut Syafruddin, Perpres tersebut bukan aturan yang diciptakan untuk mengembalikan dwifungsi ABRI. 

"Jadi jangan terlalu curiga sama TNI. Enggak ada. Saya ulangi lagi, tidak ada niatan TNI secara struktural maupun individu mau ditarik ke ranah lain," ungkapnya saat ditemui di Kantor Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Jakarta Pusat, Selasa (2/7/2019).

Syafruddin menuturkan, tak ada pemikiran untuk mengembalikan dwifungsi ABRI melalui Perpres ini. Dia mengatakan, dwifungsi tak dibutuhkan lagi. 

"Tidak ada sama sekali itu. Tentang jabatan fungsional, itu memang dibutuhkan, itu kan cuma tim analisis, tenaga ahli, itu jabatan fungsional, bukan struktural," paparnya.

Syafruddin mengatakan, dilihat dari kondisi saat ini, Perpres jabatan fungsional TNI sangat dibutuhkan.

"Karena memang namanya dinamika situasi, kebutuhan, tantangan global, perlu tenaga-tenaga ahli, tenaga-tenaga teknis di bidangnya. Karena jurusan-jurusan sudah semakin teknis. Apa yang terjadi sekarang di ilmu pengetahuan teknologi, sudah spesifik, jadi dibutuhkan juga orang yang menguasai secara spesifik," sambung Syafruddin.

Mantan Wakapolri ini menegaskan bahwa perwira TNI yang akan diberikan jabatan fungsional didasarkan pada asas kebutuhan dari TNI. Sementara yang memiliki wewenang penugasan adalah Kementerian Pertahanan (Kemenhan) dan Panglima TNI.

Syafruddin menjelaskan, jabatan fungsional pada Perpres tersebut, bukan berarti seorang prajurit ditempatkan di kementerian lembaga.

"Jadi jangan salah pengertian. Jabatan itu bukan di kementerian lembaga. Adapun jabatan di kementerian lembaga, sesuai UU itu, sesuai kebutuhan dan permintaan. kalau kementerian lembaga enggak minta, enggak ada TNI-Polri mendorong-dorong anak buahnya ke kementerian lembaga, enggak ada," tegasnya.

Sebelumnya sejumlah LSM seperti Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan Kantor Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Lokataru, mengkritisi terkait kebijakan yang diteken presiden Joko Widodo ini.

Menurut mereka, dikeluarkannya peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional TNI dinilai sangat politis karena terkait janji politik Presiden Joko Widodo. Lebih rill, mereka menyebut kalau kebijakan ini dapat mengembalikan dwifungsi ABRI diera saat ini.

Jika merujuk pada ketentuan Pasal 47 ayat (1) UU TNI disebutkan bahwa prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan. Dalam pasal yang sama pula, UU tersebut memberikan kemungkinan bagi anggota TNI untuk menduduki jabatan struktural di sepuluh instansi sipil.

Adapun 10 instansi tersebut ialah Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan; Kementerian Pertahanan; Sekretariat Militer Presiden; Badan Intelijen Negara; Lembaga Sandi Negara; Lembaga Ketahanan Nasional; Dewan Ketahanan Nasional; Badan Search and Rescue Nasional (Basarnas); Badan Narkotika Nasional; dan Mahkamah Agung.

https://nasional.kompas.com/read/2019/07/02/13161201/menpan-rb-minta-semua-pihak-tak-curigai-perpres-jabatan-fungsional-tni

Terkini Lainnya

Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Budiyanto Wijaya Divonis 4 Tahun Penjara

Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Budiyanto Wijaya Divonis 4 Tahun Penjara

Nasional
Terima Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Sri Mulyani Sebut Sesuai Arahan Jokowi

Terima Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Sri Mulyani Sebut Sesuai Arahan Jokowi

Nasional
Syarat Usia Calon Kepala Daerah Diubah MA, PKS Siapkan Anak Muda Maju Pilkada

Syarat Usia Calon Kepala Daerah Diubah MA, PKS Siapkan Anak Muda Maju Pilkada

Nasional
Politik Gimik Calon Kepala Daerah

Politik Gimik Calon Kepala Daerah

Nasional
Jokowi Minta Kepala Daerah Riau Sambungkan Tol Pekanbaru-Padang ke Kawasan Produktif

Jokowi Minta Kepala Daerah Riau Sambungkan Tol Pekanbaru-Padang ke Kawasan Produktif

Nasional
Caleg PKS Tersangka Kasus Narkoba Disebut Terima Rp 380 Juta dari Jaringan Malaysia

Caleg PKS Tersangka Kasus Narkoba Disebut Terima Rp 380 Juta dari Jaringan Malaysia

Nasional
Prabowo Bentuk Tim Gugus Tugas Sinkronisasi untuk Siapkan Pemerintahan

Prabowo Bentuk Tim Gugus Tugas Sinkronisasi untuk Siapkan Pemerintahan

Nasional
Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran Sebut Intens Komunikasi dengan Sri Mulyani sejak 2 Bulan

Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran Sebut Intens Komunikasi dengan Sri Mulyani sejak 2 Bulan

Nasional
Tapera Jadi Sorotan Publik, Anggota Komisi VI DPR: Pemerintah Perlu Tinjau Ulang Mekanisme dan Pembiayaannya

Tapera Jadi Sorotan Publik, Anggota Komisi VI DPR: Pemerintah Perlu Tinjau Ulang Mekanisme dan Pembiayaannya

Nasional
Peringati Bulan Kesadaran Auditor, DPR Ingin Tingkatkan Kualitas Penasihat Organisasi

Peringati Bulan Kesadaran Auditor, DPR Ingin Tingkatkan Kualitas Penasihat Organisasi

Nasional
Temui Sri Mulyani, Gugus Tugas Sinkronisasi: Prabowo Harap Transisi Tak Makan Waktu Lama

Temui Sri Mulyani, Gugus Tugas Sinkronisasi: Prabowo Harap Transisi Tak Makan Waktu Lama

Nasional
 Starlink Beroperasi di Indonesia, Komisi VI Soroti Pentingnya Kedaulatan Data dan Keamanan Digital di Indonesia

Starlink Beroperasi di Indonesia, Komisi VI Soroti Pentingnya Kedaulatan Data dan Keamanan Digital di Indonesia

Nasional
Soal Pembahasan RUU Kelautan, DPR RI Minta Pemerintah Satu Suara

Soal Pembahasan RUU Kelautan, DPR RI Minta Pemerintah Satu Suara

Nasional
Belajar dari MA dan MK, Utak-atik Hukum demi Penguasa Bakal Berlanjut

Belajar dari MA dan MK, Utak-atik Hukum demi Penguasa Bakal Berlanjut

Nasional
Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran Temui Menkeu, Bahas Transisi Pemerintahan dan RAPBN 2025

Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran Temui Menkeu, Bahas Transisi Pemerintahan dan RAPBN 2025

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke