Dalam upaya penegakan hukum, menurutnya, polisi tidak boleh menggunakan cara-cara diskriminatif.
"Tujuan untuk penegakan hukum, ataukah itu kasus-kasus yang punya motif latar belakang politis sehingga dilakukan tindakan-tindakan seperti itu," kata Yati saat ditemui di Bakoel Koffie, Jakarta, Rabu (26/6/2019).
Apabila penangguhan penahanan Eggi dan Soenarko memang untuk upaya penegakan hukum, kepolisian harus menjelaskan kepada publik.
"Polri ditanya masyarakat, kenapa ketika diawal begitu aktif melakukan upaya penegakan hukum terhadap dua orang ini (Eggi Sudjana dan Soenarko), tetapi kemudian dengan mudah memberikan hak penangguhan penahanan kepada yang bersangkutan," ujarnya.
Selanjutnya, Yati mengatakan, polisi harus menjelaskan penangguhan penahanan tersebut telah sesuai dengan prosedur. Sebab, jika tidak dijelaskan, masyarakat berpendapat bahwa penangguhan penahanan tersebut bersifat politis.
"Kalau itu tidak bisa dijelaskan oleh polri itu (penangguhan penahanan), maka akan sangat mudah persepsi publik bahwa ini adalah kasus yang politis dalam tanda petik bukan murni kasus untuk penegakkan hukum," pungkasnya.
Adapun, Penyidik Polda Metro Jaya mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Eggi Sudjana terkait kasus dugaan makar pada Senin (24/6/2019).
Penjamin Eggi adalah Direktur Hukum dan Advokasi Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga yang juga anggota Komisi 3 DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad dan pihak keluarga.
Sementara itu, Mayjen Purnawirawan Soenarko juga mendapat penangguhan penahanan terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal sejak Mei 2019 dan sempat ditahan di Rutan POM Guntur, Jakarta Selatan.
Soenarko mendapatkan penangguhan penahanan dengan penjamin Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan.
https://nasional.kompas.com/read/2019/06/26/22301091/kontras-pertanyakan-penangguhan-penahanan-eggi-sudjana-dan-soenarko