Dalam perkara ini, KPU tidak sedang membela paslon nomor urut 01 itu. Melainkan, KPU mempertahankan hasil kerja mereka selama penyelenggaraan pemilu.
"Jangan dibelokan kalau KPU beragumentasi mempertahankan hasil kerjanya, dianggap terlalu bersemangat mempertahankan kemenangan 01. Jadi itu narasi yang tak boleh dibelokan ke situ," kata Titi dalam sebuah diskusi di DPP PA GMNI, Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (26/6/2019).
Menurut Titi, KPU tengah mempertahankan kredibilitas kerjanya sebagai lembaga nasional yang bersifat mandiri.
Di hadapan Majelis Hakim, mereka harus memberi keyakinan bahwa telah melaksanakan pemilu secara luber dan jurdil.
Narasi-narasi yang menyebut KPU berpihak pada salah satu paslon, menurut Titi, tidaklah tepat.
"KPU harus diposisikan seperti itu, bukan diposisikan sebagai pembela paslon," ujarnya.
Titi menilai, desain keadilan dalam Pemilu 2019 susah semakin baik.
Hal ini salah satunya dibuktikan dengan aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 5ahun 2017 tentang Pemilu yang dinilai memiliki mekanisme lebih ajeg dalam konteks penegakan hukum pemilu.
"Banyak perbaikan-perbaikan dari mekanisme pemilu kita untuk memastikan semua pihak betul-betul diperlakukan demokratis," kata Titi.
https://nasional.kompas.com/read/2019/06/26/20503791/perludem-kpu-tak-sedang-membela-paslon-01-melainkan-mempertahankan-hasil