"Kita mempersilakan bahwa itu hak dari pada tim hukum atau para pelapor nantinya yang melakukan itu," kata Hendarsam saat dihubungi Kompas.com, Rabu (26/6/2019).
Hendarsam mengapresiasi keberanian dua saksi yang kini dipersoalkan tim hukum Jokowi-Ma'ruf dan dipertimbangkan untuk dilaporkan ke polisi. Kedua saksi itu yakni, Hairul Anas dan Beti Kristiana.
Ia mengatakan, pihaknya sudah menduga kemungkinan adanya laporan terhadap saksi-saksi usai memberikan keterangan di MK.
"Setiap proses-proses hukum peristiwa apa pasti ada laporan-laporan yang diproses di Kepolisian. Kita sudah siap, walaupun materi yang disampaikan Hairul Anas dan Beti itu seperti apa yang dia dengar, diketahuinya sendiri kan," ujarnya.
Hendarsam menilai, tim hukum 01 tak dapat menerima apa yang disampaikan oleh dua saksi tersebut.
Ia mencontohkan, Hairul Anas yang telah menyampaikan keterangan di persidangan terkait materi pelatihan saksi Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf.
"Contoh Hairul Anas apa yang dikatakannya itu ternyata di dalam sidang diakui oleh Anas Nasikin (saksi tim hukum Jokowi-Ma'ruf)," tuturnya.
Selanjutnya, Hendarsam menilai, tim hukum Jokowi-Ma'ruf tak peka pada situasi politik saat ini.
Menurut dia, elite TKN Jokowi-Ma'ruf saat ini mengedepankan isu rekonsiliasi, tetapi di sisi lain tim hukumnya justru akan melaporkan saksi Prabowo-Sandiaga ke polisi.
"Tim hukumnya tidak peka terhadap situasi yang ada, dengan cara seperti itu kan artinya ini membuat gesekan baru. Sementara para elitnya berusaha untuk melakukan rekonsoliasi ke pak Prabowo dan teman-teman," pungkasnya.
Sebelumnya, Direktur Hukum dan Advokasi TKN Jokowi-Ma'ruf, Ade Irfan Pulungan mengatakan ada rencana dari direktoratnya untuk melaporkan saksi yang dihadirkan tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam sidang sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi.
Ade mengaku akan berkonsultasi terlebih dulu dengan TKN secara keseluruhan dan juga pasangan Jokowi-Ma'ruf dalam sengketa ini.
"Kami akan kaji tentunya kami koordinasi dan konsultasi khususnya kepada TKN dan principal kami karena mau enggak mau menyangkut persoalan principal," ujar Irfan di Jalan Cemara, Jakarta, Selasa (25/6/2019).
https://nasional.kompas.com/read/2019/06/26/09584811/pihak-02-persilakan-tim-hukum-jokowi-maruf-laporkan-saksi-sengketa-pilpres