"Ya kita harus realistis dan pragmatis. Mereka (pengembang) sudah reklamasi sampai dengan biaya triliunan. Dan sudah terjadi, tidak mungkin lagi dibongkar. Siapa yang mau bongkar," kata Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (25/6/2019).
Ia mengatakan, pengembang juga mereklamasi pulau tersebut dengan peraturan daerah yang telah dibuat oleh gubernur sebelumnya.
Oleh karena itu, Kalla menganggap wajar jika Anies akhirnya menerbitkan IMB karena mendasarkannya pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 209 Tahun 2016 yang telah disusun gubernur sebelumnya, Basuki Tjahaja Purnama.
"Jadi ini suatu tindakan pragmatis saja. Juga tidak ingin merugikan pengusaha terlalu jauh. Yang belum, tidak dizinkan. Yang sudah terjadi tentu berdasar izin yang ada, maka silakan. Jadi penerbitan IMB itu dengan dasar seperti itu," lanjut Kalla.
Diberitakan, Pemprov DKI Jakarta menerbitkan IMB bagi 932 bangunan berupa rumah dan rumah kantor (rukan) yang didirikan di Pulau D, pulau hasil reklamasi di pesisir utara Jakarta. IMB itu adalah untuk bangunan yang sudah berdiri.
Langkah ini cukup mengejutkan. Sebab, sebelumnya Gubernur Anies menyegel bangunan-bangunan itu lantaran belum memiliki izin.
Penyegelan ini adalah bagian dari upaya Anies menghentikan pembangunan di pulau reklamasi. Diketahui, selain menyegel, ia juga mencabut izin 13 dari 17 pulau reklamasi.
https://nasional.kompas.com/read/2019/06/25/18513951/menurut-kalla-langkah-gubernur-dki-terbitkan-imb-di-pulau-reklamasi