Kedua saksi yang telah disumpah tersebut adalah Beti Kristiana dan Risda Mardiana.
"Kami mendapat informasi bahwa dari nama-nama yang sudah disumpah tadi ada nama yang ditarik atau diganti, yang ditarik itu adalah Risda dan Beti," ujar Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Aswanto dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2019).
Aswanto mengatakan, pihak pemohon diperbolehkan untuk menarik atau membatalkan kedua saksi untuk memberikan keterangan.
Namun ia menekankan bahwa pihak tim hukum tidak dapat mengajukan saksi lain sebagai penggantinya.
"Kalau ditarik itu tidak ada masalah, yang tidak boleh itu kalau diganti yang baru," kata Aswanto.
Sebelumnya, tim hukum pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengajukan sebanyak 15 saksi fakta dan 2 ahli dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2019.
Sebelum sidang, 15 saksi dan 2 ahli tersebut disumpah lebih dulu. Pengucapan sumpah dipimpin oleh Hakim MK Wahiduddin Adams.
Adapun 15 saksi dan 2 ahli yang dihadirkan, yakni:
1. Agus maksum
2. Idham
3. Hermansyah
4. Listiani
5. Nur Latifah
6. Rahmadsyah
7. Fakhrida
8. Tri Susanti
9. Dimas Yehamura
10. Beti Kristiana
11. Tri Hartanto
12. Risda mardiana
13. Haris Azhar
14. Said Didu
15. Hairul Anas
Dua ahli:
1. Jaswar Koto
2. Soegianto Sulistiono
https://nasional.kompas.com/read/2019/06/19/17285681/tim-hukum-02-tarik-dua-saksi-sengketa-pilpres-meski-telah-disumpah