Hakim Konstitusi Saldi Isra mengatakan, beberapa alat bukti tidak bisa diverifikasi karena tidak disertai berkas yang sesuai.
"Ini kan tidak bisa diverifikasi sehingga belum bisa disahkan karena berkas-berkas itu tidak disusun sebagaiman layaknya hukum acara dan kelaziman di MK," ujar Saldi.
Majelis hakim menunjukkan sampel alat bukti yang belum bisa diverifikasi di tengah ruang sidang.
Perwakilan dari masing-masing pihak diminta ke tengah ruangan untuk melihat alat bukti itu.
Saldi membandingkan berkas pengantar alat bukti yang belum bisa diverifikasi ini dengan berkas alat bukti yang sebelumnya.
Saldi mengatakan, sebelumnya tim hukum Prabowo-Sandiaga bisa memberikan berkas dengan format yang benar.
Majelis hakim pun memberikan waktu kepada tim hukum 02 untuk memperbaiki hal ini.
"Karena ini penting. Saudara diberi waktu sampai pukul 12.00 WIB melakukan proses yang layak. Kalau tidak terjadi, kami tidak bisa verifikasi. Implikasinya kami tak bisa sahkan dalam sidang ini," kata dia.
https://nasional.kompas.com/read/2019/06/19/09425921/berkas-tak-sesuai-hakim-tak-bisa-verifikasi-alat-bukti-prabowo-sandiaga