Oleh karena itu, kata Dahnil, pihaknya membuka temuan kecurangan tersebut di sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu disampaikan Dahnil saat ditanya mengapa saksi BPN tak pernah melayangkan protes terhadap rekapitulasi manual saat rapat pleno penetapan suara di KPU.
"Pleno rekapitulasi berbeda lagi karena itu terkait tentu pada saat itu, informasi yang disampaikan saksi itu tidak berkembang seperti yang sekarang," ujar Dahnil di Media Center BPN, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (18/6/2019).
Selain itu, Dahnil mengatakan BPN merasa gerah terhadap sikap KPU yang menurutnya kerap mengesampingkan protes yang dilayangkan mereka.
Dahnil mencontohkan temuan DPT bermasalah yang ditemukan mereka. Menurut Dahnil, KPU hingga saat ini tak merespons temuan tersebut dengan baik.
"Nanti kami ungkapkan di persidangan. Karena banyak komplain yang disampaikan. Banyak komitmen yang kami sampaikan tapi tidak dikerjakan oleh KPU. Banyak perjanjian, misalnya kesepakatan dalam pertemuan, terkait DPT," lanjut Dahnil.
https://nasional.kompas.com/read/2019/06/18/19483281/alasan-bpn-tak-protes-rekapitulasi-manual-di-rapat-pleno-kpu