Hal itu dia ungkapkan dalam menanggapi dalil permohonan sengketa pilpres yang diajukan pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
"Mengenai dalil ketidaknetralan Kapolres Garut, berdasarkan informasi yang diperoleh dari Kapolsek Pasirwangi, setelah dilakukannya proses investigasi Bawaslu Kabupaten Garut berkesimpulan bahwa peristiwa tersebut tidak dapat dijadikan sebagai temuan," ujar Abhan dalam sidang sengketa hasil pilpres di Mahakamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019).
Abhan mengatakan, berdasarkan hasil investigasi, dugaan tersebut tidak memenuhi syarat formil dan materiil.
Di sisi lain, Bawaslu tidak pernah menerima laporan terkait dugaan pelanggaran netralitas Polri dalam Pilpres 2019.
Sehingga investigasi atas dugaan kasus dugaan pelanggaran netralitas Kapolres Garut dihentikan.
"Dan juga tidak ada laporan pelanggaran pemilu. Karena tidak terpenuhinya syarat formil dan materiil, sehingga dihentikan," kata Abhan.
Sebelumnya Ketua Tim Hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto, mengungkapkan bahwa Polri dan Badan Intelijen Negara (BIN) tidak netral selama penyelenggaraan Pilpres 2019.
Hal itu menjadi salah satu bentuk kecurangan saat pilpres yang terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif.
"Di antara praktik kecurangan yang paling mengganggu adalah ketidaknetralan aparatur negara dalam hal ini adalah Polri dan Intelijen negara, khususnya Badan Intelijen Negara," ujar Bambang dalam sidang pendahuluan sengketa hasil pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019).
Dalam permohonan sengketa, Tim Hukum pasangan Prabowo-Sandiaga menyertakan setidaknya 10 tautan berita media massa online, salah satunya soal instruksi Presiden Jokowi agar perwira Polri dan TNI untuk membantu sosialisasi program pemerintah kepada masyarakat luas.
Ada pula berita soal pengakuan Kapolsek Pasirwangi, Kabupaten Garut, Jawa Barat, AKP Sulman Azis yang diperintahkan untuk menggalang dukungan kepada pasangan Jokowi-Ma'ruf oleh Kapolres Kabupaten Garut.
Perintah serupa juga diberikan kepada kapolsek lainnya di wilayah Kabupaten Garut. Namun tak berapa lama kemudian pengakuan AKP Sulman Azis itu kemudian diberitakan dicabut.
"Pencabutan itu tidak berarti serta-merta pengakuannya menjadi tidak benar. Pencabutan itu dapat juga merupakan indikasi bahwa pengakuannya adalah benar, lalu yang bersangkutan mendapatkan tekanan, sehingga terpaksa mencabut pengakuannya," ucap Bambang.
https://nasional.kompas.com/read/2019/06/18/16200231/bawaslu-dugaan-ketidaknetralan-kapolres-garut-tak-bisa-dijadikan-temuan