Salin Artikel

Bawaslu: Dugaan Ketidaknetralan Kapolres Garut Tak Bisa Dijadikan Temuan

Hal itu dia ungkapkan dalam menanggapi dalil permohonan sengketa pilpres yang diajukan pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

"Mengenai dalil ketidaknetralan Kapolres Garut, berdasarkan informasi yang diperoleh dari Kapolsek Pasirwangi, setelah dilakukannya proses investigasi Bawaslu Kabupaten Garut berkesimpulan bahwa peristiwa tersebut tidak dapat dijadikan sebagai temuan," ujar Abhan dalam sidang sengketa hasil pilpres di Mahakamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019).

Abhan mengatakan, berdasarkan hasil investigasi, dugaan tersebut tidak memenuhi syarat formil dan materiil.

Di sisi lain, Bawaslu tidak pernah menerima laporan terkait dugaan pelanggaran netralitas Polri dalam Pilpres 2019.

Sehingga investigasi atas dugaan kasus dugaan pelanggaran netralitas Kapolres Garut dihentikan.

"Dan juga tidak ada laporan pelanggaran pemilu. Karena tidak terpenuhinya syarat formil dan materiil, sehingga dihentikan," kata Abhan.

Sebelumnya Ketua Tim Hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto, mengungkapkan bahwa Polri dan Badan Intelijen Negara (BIN) tidak netral selama penyelenggaraan Pilpres 2019.

Hal itu menjadi salah satu bentuk kecurangan saat pilpres yang terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif.

"Di antara praktik kecurangan yang paling mengganggu adalah ketidaknetralan aparatur negara dalam hal ini adalah Polri dan Intelijen negara, khususnya Badan Intelijen Negara," ujar Bambang dalam sidang pendahuluan sengketa hasil pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019).

Dalam permohonan sengketa, Tim Hukum pasangan Prabowo-Sandiaga menyertakan setidaknya 10 tautan berita media massa online, salah satunya soal instruksi Presiden Jokowi agar perwira Polri dan TNI untuk membantu sosialisasi program pemerintah kepada masyarakat luas.

Ada pula berita soal pengakuan Kapolsek Pasirwangi, Kabupaten Garut, Jawa Barat, AKP Sulman Azis yang diperintahkan untuk menggalang dukungan kepada pasangan Jokowi-Ma'ruf oleh Kapolres Kabupaten Garut.

Perintah serupa juga diberikan kepada kapolsek lainnya di wilayah Kabupaten Garut. Namun tak berapa lama kemudian pengakuan AKP Sulman Azis itu kemudian diberitakan dicabut.

"Pencabutan itu tidak berarti serta-merta pengakuannya menjadi tidak benar. Pencabutan itu dapat juga merupakan indikasi bahwa pengakuannya adalah benar, lalu yang bersangkutan mendapatkan tekanan, sehingga terpaksa mencabut pengakuannya," ucap Bambang.

https://nasional.kompas.com/read/2019/06/18/16200231/bawaslu-dugaan-ketidaknetralan-kapolres-garut-tak-bisa-dijadikan-temuan

Terkini Lainnya

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Nasional
Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim 'Red Notice' ke Interpol

Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim "Red Notice" ke Interpol

Nasional
Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Nasional
Anggap 'Presidential Club' Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Anggap "Presidential Club" Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Nasional
Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Nasional
Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Nasional
KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat 'Presidential Club'

Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat "Presidential Club"

Nasional
'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

"Presidential Club" Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

Nasional
Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye 'Tahanan KPK' Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye "Tahanan KPK" Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Nasional
Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Ide "Presidential Club" Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Nasional
Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Nasional
Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Nasional
Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok 'E-mail' Bisnis

Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok "E-mail" Bisnis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke